Rabu, 31 Juli 2019

Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Tepat waktu diartikan bahwa informasi harus disampaikan sedini mungkin untuk dapat digunakan sebagai dasar untuk membantu dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi dan menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut (Baridwan, 1997).
Masalah ketepatan waktu dalam pelaporan keuangan juga semakin bertambah penting seiring dengan kemajuan dunia bisnis yang semakin kompleks. Sistem pelaporan keuangan secara periodik telah berlangsung selama ini, tetapi masalahnya adalah bahwa lingkungan bisnis telah berubah secara dramatis. Dalam hal ini, users juga tentu saja membutuhkan informasi yang lebih segera. Sistem pelaporan keuangan mau tidak mau harus dapat mengikuti atau mencerminkan perubahan ini agar dapat memenuhi kebutuhan users di masa depan. Dimasa mendatang, mungkin perlu dikembangkan sebuah sistem pelaporan keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan penyebaran informasi keuangan yang lebih tepat waktu. Arus informasi keuangan merupakan komponen yang sangat kritis dalam output pelaporan keuangan, apalagi dengan adanya perubahan yang begitu cepat dalam dunia bisnis yang nyata. (Hery, 2013: 15).
Ketepatan waktu juga menunjukkan bahwa laporan keuangan harus disajikan pada kurun waktu yang teratur untuk memperlihatkan perubahan keadaan perusahaan yang pada gilirannya mungkin akan mempengaruhi prediksi dan keputusan pemakai. Ketepatan waktu tidak menjamin relevansi, tapi relevansi informasi tidak dimungkinkan tanpa ketepatan waktu informasi mengenai kondisi dan proses perusahaan harus cepat dan tepat sampai kepada pengguna laporan keuangan (Dewi, 2013).
Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit selambat-lambatnya 90 hari setelah tahun buku berakhir (31 Desember) atau batas terakhir penyampaian laporan tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Perusahaan dikategorikan terlambat apabila laporan keuangan dilaporkan setelah tanggal 31 Maret, sedangkan perusahaan yang tepat waktu adalah perusahaan yang menyampaikan laporan keuangan sebelum tanggal 31 Maret (Calen, 2012).
Pada tanggal 29 Juli 2016 Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperbaharui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-431/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik beserta Peraturan Nomor X.K.6. Pada keputusan  Otoritas Jasa Keuangan dijelaskan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.
Apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu maka dikenakan sanksi administratif. Jika batas waktu penyampaian laporan tahunan jatuh pada hari libur, laporan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Tidak ada komentar: