Rabu, 31 Juli 2019

Reksadana syariah (skripsi dan tesis)


Reksadana adalah suatu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi ( Manan, 2012:06). Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, utuk selanjutnya di investasikan
lagi dalam bentuk portofolo efek oleh manajer investasi. Reksadana Syariah adalah sebagai reksadana yang pegelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada saiat Islam. Reksadana syariah misalnya tidak menginvestasikan atau produknya bertetangan dengan syariat Islam, seperti membangun pabrik minuman yang mengandung alcohol, beternak babi dan sebagainya ( Huda dan Nasution, 2007:106).
Reksadana syariah pertamakali di perkenalkan pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equiity dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan di Indonesia resadana Syariah ada pada tahun 1998 oleh PT Dana Reksa Investment Manjemen. Fatwa DSN ( Dewan Syariah Nasional ) MUI N0 20/DSN MUIIX/2000 yang menyatakan reksadana syariah adalah reskadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syyariah Isla, baik dalam bentuk akad anatra pemodal sebagai milik harta ( shahib al-ml/rabb al- mal) dengan manajer invetasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun anatara manajer investasu sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi ( Muzdaifa, 2009).

Tidak ada komentar: