Rabu, 31 Juli 2019

Prinsip Perbankan Syariah (skripsi dan tesis)


Bank syariah dalam menjalankan operasionalnya, berpedoman pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah. Landasan syariah, yang meliputi sumber-sumber otentik dalam Islam menjadi rujukan dalam pengambilan hukum dan dalil-dalil agama. Landasan syariah Islam meliputi Alquran, Sunnah, Ijtihad (Fiqh).
Prinsip syariah merupakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Menurut Nurhayati dan Wasilah (2015), prinsip keuangan Islam (perbankan syariah) sebagaimana yang diatur dalam Alquran dan Sunnah adalah pelarangan riba, pembagian risiko, menganggap uang sebagai modal potensial, larangan melakukan kegiatan spekulatif, kesucian kontrak dan aktivitas harus sesuai syariah. Jadi, prinsip keuangan syariah mengacu kepada prinsip rela sama rela (antaraddim minkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).

Tidak ada komentar: