Selasa, 30 Juli 2019

Pengaruh Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan (skripsi dan tesis)


Pada tahun 1958 Modigliani dan Miller (MM) menunjukkan bahwa nilai
suatu perusahaan tidak dipengaruhi oleh struktur modal, bukti tersebut dengan berdasarkan serangkaian asumsi antara lain, tidak ada biaya broker (pialang), tidak ada pajak, tidak ada kebangkrutan, para investor dapat meminjam dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perseroan, semua investor mempunyai informasi yang sama, EBIT tidak dipengaruhi oleh biaya hutang. Hasil tersebut menunjukkan kondisi-kondisi dimana struktur modal tidak relevan, MM juga memberikan petunjuk agar srtuktur modal menjadi relevan sehingga akan mempengaruhi nilai perusahaan (Brigham dan Houston, 2001).
Pada tahun 1963 MM menerbitkan makalah lanjutan yang melemahkan
asumsi tidak ada pajak perseroan. Peraturan perpajakan memperbolehkan
pengurangan bunga sebagai beban, tetapi pembayaran deviden kepada pemegang saham tidak dapat dikurangi. Hasil penelitain mendorong perusahaan untuk menggunakan hutang dalam struktur modal. Kesimpulan ini diubah oleh Miller ketika memasuki efek dari pajak perseroan. Miller berpendapat bahwa investor bersedia menerima pengembalian atas saham sebelum pajak yang relatif rendah dibandingkan dengan pengembalian atas obligasi sebelum pajak (Brigham dan Houston, 2001).
Hasil-hasil MM yang tidak relavan juga tergantung pada asumsi tidak
adanya biaya kebangkrutan. Perusahaan yang bangkrut mempunyai biaya hukum dan akutansi yang tinggi, dan mereka juga sulit untuk menahan pelanggan, pemasok dan karyawan. Bahkan kebangkrutan sering memaksa suatu perusahaan melikuidasi atau menjual hartanya dengan harga dibawah harga seandainya perusahaan beroprasi. Biaya yang terkait dengan kebangkrutan, yaitu: 1) profitabilitas terjadinya, 2) biaya-biaya yang timbul bila kesulitan keuangan akan muncul. Perusahaan yang labanya lebih labil, bila semua hal lain sama, mengadapi biaya kebangkrutan yang lebih besar sehingga harus lebih sedikit hutang daripada perusahaan yang stabil (Brigham dan Houston, 2001).
Teori trade-off dari laverage adalah teori yang menjelaskan bahwa
struktur modal yang optimal ditemukan dengan menyeimbangkan manfaat dari pendanaan dengan hutang (perlakukan pajak perseroan yang menguntungkan) dengan suku bunga dan kebangkrutan yang lebih tinggi (Brigham dan Houston, 2001). Biaya dari hutang dihasilkan dari 1) peningkatan kemungkinan kebangkrutan yang disebabkan oleh kewajiban hutang yang tergantung pada risiko bisnis dan risiko keuangan, 2) biaya agen dan pengendalian tindakan perusahaan, 3) biaya yang berkaitan dengan manajer yang mempunyai informasi yang lebih banyak tentang prospek perusahaan daripada investor (Sriwardany, 2006).
Jika pendekatan Modigliani dan Miller dalam kodisi ada pajak penghasilan
perusahaan, maka nilai perusahaan akan meningkat terus karena penggunaan
hutang yang semakin besar. Tetapi perlu diingat bahwa bila sekarang dari
financial distress dan nilai sekarang adalah agrncy cost dapat mengakibatkan
menurunnya nilai perusahaan yang memiliki laverage (Sartono, 2001).
Trade-off theory menjelaskan bahwa jika posisi struktur modal berada di
bawah titik optimal maka setiap penambahan hutang akan meningkatkan nilai
perusahaan. Sebaliknya, setiap jika posisi struktur modal berada di atas titik
optimal maka setiap penambahan hutang akan menurunkan nilai perusahaan. Oleh karena itu, dengan asumsi titik target struktur modal optimal belum tercapai, maka berdasarkan trade-off theory memprediksi adanya hubungan yang positif terhadap nilai perusahaan.
Solihah dan Taswan (2002) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa
kebijakan hutang berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap nilai
perusahaan. Driffield et al (2007) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa
adanya pengaruh yang signifikan untuk struktur kepemilikan terhadap leverage (DAR) dan nilai perusahaan (Tobin’Q) di Indonesia, Korea, Malaysia, dan tidak signifikan di Thailand. Penelitian yang dilakukan Syarif (2007) menemukanba bahwa peningkatan hutang mampu meningkatkan nilai perusahaan. Sedangkan penelitian dengan hasil yang berbeda dilakukan oleh Arijit (2008) menunjukkan bahwa penggunaan laverage ternyata berdampak negatif terhadap kesempatan peningkatan nilai perusahaan di masa yang akan datang.
Ekayana (2007) dan Sujoko dan Soebiantoro (2007) yang menemukan
bahwa kebijakan hutang yang diukur dengan debt to equity ratio (DER) dan
ukuran perusahaan yang diukur dengan total aset berpengaruh positif dan
signifikan terhadap price book value (PBV). Sedangkan Chen (2002) menemukan bahwa struktur modal berpengaruh secara positif dan tidak signifikan terhadap nilai perusahaan, Chen juga membuktikan bahwa nilai perusahaan akan meningkat jika perusahaan memilih tidak ada hutang pada struktur modal pada perusahaan Belanda.

Tidak ada komentar: