Rabu, 31 Juli 2019

Capital Adequacy (skripsi dan tesis)


Menurut pasal 3 PP 9/1/PBI/2007 dalam Kodifikasi Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia menyatakan bahwa penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal Bank dan UUS untuk meng-cover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko masa mendatang (Ginting dkk., 2012). Oleh karena itu, pengukuran capital adequacy juga memainkan peranan penting untuk mengukur tingkat kesehatan bank, terlebih saat terjadi penarikan besar-besaran dana nasabah bank saat terjadinya krisis (Roman & Şargu, 2013; Yuksel et. al., 2015). Sehingga ke depannya hal ini akan berdampak pada stabilitas perekonomian di suatu negara di mana bank menjadi salah satu penopangnya.
Selain itu, penilaian capital adequacy yang dilakukan oleh pihak perbankan memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Ukuran kemampuan bank untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan.
2. Alat pengukur besar kecilnya kekayaan bank atau kekayaan yang dimiliki oleh para pemegang saham.
3. Untuk memungkinkan manajemen bank bekerja dengan efisien sesuai dengan yang dikehendaki pemilik modal (Harmono, 2014).
Untuk perhitungan Capital Adequacy sendiri telah mengalami berbagai perubahan hingga akhirnya disepakati dalam menghitung komponen ini menggunakan prinsip Basel IIII.

Tidak ada komentar: