Rabu, 15 Februari 2023

Perkembangan APBD.

Anggaran daerah terdiri dari anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1989 maka untuk anggaran pendapatan meliputi:

  1. sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu : terdiri atas sisa kas pada akhir tahun anggaran dan sisa UUDP rutin dan pembangunan.
  2. pendapatan asli daerah sendiri : terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba usaha daerah dan lain-lain pendapatan.
  3. bagian pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah dan atau instansi yang lebih tinggi terdiri atas bagi hasil pajak dan bukan pajak, subsidi daerah otonom, bantuan pembangunan dan penerimaan lainnya.
  4. bagian pinjaman pemerintah daerah : terdiri atas pinjaman dari pemerintah pusat dan pinjaman dari lembaga keuangan dalam negeri.

Selanjutnya untuk anggaran belanja terdiri atas belanja rutin yang meliputi: belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, belanja lain-lain, angsuran pinjaman, hutang dan bunga, belanja pensiunan dan bantuan (onderstand), ganjaran/subsidi/sumbangan kepada daerah bawahan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain dan pengeluaran yang tidak tersangka, serta untuk belanja pembangunan meliputi 21 (dua puluh satu) sektor.

Tidak ada komentar: