Rabu, 15 Februari 2023

Kemampuan keuangan daerah.

Kemampuan keuangan dan anggaran daerah pada dasarnya adalah kemampuan dari pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerahnya. Di sini akan lebih mengarah pada aspek kemandirian dalam bidang keuangan, yang biasanya diukur dengan desentralisasi fiskal atau otonomi fiskal daerah, yang dapat diketahui melalui perhitungan kontribusi PAD terhadap total APBD serta kontribusi sumbangan dan bantuan terhadap total APBD. Pengukuran derajat desentralisasi fiskal daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan rasio antara PAD dengan penerimaan daerah (Suparmoko, 1987: 42), di mana upaya desentralisasi di Indonesia diletakkan dalam kerangka sentralisasi (Kuncoro, 1995: 3-17).

            Badan Penelitian dan Pengembangan Depdagri RI bekerjasama dengan FISIPOL UGM (1991: 42-47) mengemukakan bahwa untuk menentukan corak otonomi daerah digunakan variabel-variabel pokok seperti: kemampuan keuangan, aparatur, partisipasi masyarakat, ekonomi, demografi, organisasi masyarakat dan penunjang, terdiri atas aspek politik dan hukum. Kriteria kemampuan keuangan daerah dapat dikategorikan sebagai berikut:

 

 

Tabel 2.2

Skala Interval Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota

 

Prosentase PAD

Kemampuan Keuangan Daerah

0,00 - 10,00

10,01 - 20,00

20,01 - 30,00

30,01 - 40,00

40,01 - 50,00

> 50,00

Sangat kurang

Kurang

Sedang

Cukup

Baik

Sangat baik

                Sumber : Tim Litbang Depdagri - Fisipol UGM, 1991

 

Tidak ada komentar: