Rabu, 15 Februari 2023

Efisiensi APBD

. Efisiensi meliputi beberapa hal sebagai berikut (lihat Bana, 2001: 20) :

  1. efisiensi pada sektor usaha swasta (private sector efficiency). Efisiensi pada sektor usaha swasta dijelaskan dengan konsep input output, yaitu rasio dari output dan input;
  2. efisiensi pada sektor pelayanan masyarakat (public sector efficiency). Efisiensi pada sektor pelayanan masyarakat adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan baik dengan pengorbanan seminimal mungkin;
  3. suatu kegiatan dikatakan telah dikerjakan secara efisien, jika pelaksanaan pekerjaan tersebut telah mencapai sasaran (output), dengan biaya (input) yang rendah atau dengan biaya (input) minimal diperoleh hasil (output) yang diinginkan.

Pemerintah Kabupaten/Kota secara substansial kurang menggunakan unit cost atau indikator efisiensi jika dibandingkan dengan tipe ukuran yang lain, walaupun ukuran efisiensi sering dianggap penting untuk tujuan penganggaran (Poister dan Streib, 1999: 331-335). Menurut Baswir (1993: 176) rasionalitas hampir selalu berkaitan dengan efisiensi, artinya secara ekonomis suatu tindakan dikatakan rasional bilamana tindakan itu ada kaitannya dengan usaha mencapai hasil sebesar-besarnya dengan biaya yang sekecil-kecilnya.

Dengan mengacu pada pengertian efektivitas dan efisiensi, dapat dikatakan bahwa hampir sebagian besar unit satuan kerja daerah mulai menggunakan ukuran beban kerja, untuk memberikan suatu gambaran tentang kedua hal tersebut. Khususnya dalam hal penganggaran diarahkan untuk berorientasikan hasil melalui pengukuran efisiensi serta pencapaian tujuan melalui efektivitas. Untuk itu diharapkan dengan dukungan proses manajemen lainnya seperti perencanaan strategi, manajemen evaluasi program, manajemen kinerja, manajemen kualitas dan benchmarking, akan membuahkan hasil suatu pelaksanaan anggaran yang tertib dan terkendali.

Adapun faktor penentu efektivitas dan efisiensi sebagaimana yang dikutip oleh Bana (2001: 21) sebagai berikut:

  1. faktor sumber daya, baik sumber daya manusia seperti tenaga kerja, kemampuan kerja maupun sumber daya fisik seperti peralatan kerja, tempat kerja serta ketersediaan dana;
  2. faktor struktur organisasi yaitu susunan yang stabil dari jabatan-jabatan, baik struktural maupun fungsional;
  3. faktor teknologi dalam pelaksanaan pekerjaan/tugas;
  4. faktor dukungan kepada aparatur dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, baik dari pimpinan maupun masyarakat.
  5. faktor pimpinan dalam arti adanya kemampuan untuk mengkombinasikan keempat faktor diatas kedalam suatu usaha yang dapat berdayaguna dan berhasilguna untuk percepatan pencapaian sasaran/tujuan.

Tidak ada komentar: