Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, credere, yang berarti kepercayaan. Misalkan, seorang nasabah debitur yang memperoleh kredit dari Bank adalah tentu seseorang yang mendapat kepercayaan dari bank. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pemberian kredit oleh bank kepada nasabah debitur adalah kepercayaan. Menurut Hermansyah (2005:54),Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu pemberian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.Dalam pasal 1 butir UU No. 10 Tahun 1998 dirumuskan bahwa kredit adalah :Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam –meminjam antara Bank sama pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar