Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 284 /
MENKES / SK / IV / 2006, prosedur pencabutan gigi dapat
dikembangkan mulai dari pasien mendaftar pada loket dan
menunggu antrian pelayanan kesehatan, operator dan pasien
menggunakan alat pelindung diri, asisten melakukan anamnesa
terhadap pasien, asisten menjelaskan pada pasien tindakan yang akan
dilakukan.
Menurut Hongini (2012), sebelum melakukan pencabutan
gigi perlu dilakukan pemeriksaan GDS pada pasien yang dicurigai
DM, melakukan pengukuran tekanan darah (TD), meminta pasien
mengisi formulir persetujuan pasien (informed consent), asisten
memasang celemek pada bagian atas tubuh pasien dan
mempersiapkan alat diagnostik serta alat dan bahan pencabutan gigi
geligi, melakukan pemeriksaan intra oral terhadap tingkat keparahan
karies dan vitalitas gigi dengan menggunakan alat diagnostik, asisten
membantu dengan mengarahkan lampu dental dan suction jika
diperlukan, mengolesi bahan anti septik pada bagian mukosa / gusi
yang akan dinjeksi, operator melakukan anastesi.
Asisten dapat melakukan komunikasi terapeutik terhadap
pasien untuk menenangkan pasien, melakukan pengecekan sonde, apakah anastesi sudah berjalan, memasang check retraktor jika
pasien sulit menahan mulut tetap terbuka, meluksasi gigi dan
melepaskan gigi dari socket alveolar dengan elevator, melakukan
pencabutan dengan menggunakan tang forceps, mengecek sisa akar
gigi yang mungkin masih tertinggal dengan menggunakan sonde
atau explorer, jika ada tulang yang tajam, gunakan knabel tang untuk
memotong dan bone file untuk menghaluskan ujung tulang,
melakukan pembersihan luka bekas pencabutan dari serpihan gigi
dan tulang dengan menggunakan excavator, tutup jaringan yang
terbuka dengan tampon yang telah diberi povidoniodin, memberikan
instruksi dan memberikan resep obat (Afif, 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar