Partisipasi menjadi salah satu prinsip mendasar dari good
government, sehingga banyak kalangan menempatkan partisipasi
sebagai strategi awal dalam mengawali reformasi 1998. Partisipasi
terdiri dari dua kata yaitu Pars artinya bagian dan Capere (bahasa
latin) yang artinya mengabil peran dalam kegiatan politik. Dalam
bahasa lain yakini bahasa inggris sering di sebuat dengan istilah
partisipate atau participation yang memiliki arti mengabil peran atau
bagian. Jadi partisipasi politik berarti mengambil peranan dalam
kegiatan politik negara, Suharno (2004: 102-103). Selanjutnya
pertisipasi politik juga dapat didefinisikan sebagai keterlibatan
individu samapai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem
16
politik, T. May Rudy (2013: 23). Pendapat lain mengatakan bahwa
partisipasi politik ialah kegiatan warga negara biasa dalam
mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum
dan ikut dalam menentukan pemimpinan pemerintah, Imam Yudhi
(2011: 33).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar