Setiap kita melakukan kegiatan pasti kita memiliki tujuan yang
hendak dicapai, seperti halnya pendidikan politik juga mempunyai
tujuan yang hendak dicapai. Adapun tujuan pendidikan politik menurut
Siti Khanifah (2015: 1) pada dasarnya adalah untuk mendidik dan
mengatur diri sendiri untuk dapat berproses menjadi manusia dewasa
dalam mengambil keputusan untuk melakukan sesuatu demi mencapai
tujuan-tujuan politik dan telah memikirkan resiko yang akan didapat
dari apa yang telah dilakukan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 pasal 31
tentang partai politik menyebutkan bahwa: terdapat tiga orientasi atau
tujuan pendidikan politik. Yaitu pertama, meningkatkan kesadaran hak
dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kedua, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketiga, meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun
15
karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa.
Berdasarkan kedua definisi dari tujuan pendidikan politik diatas
maka setidaknya dapat di simpukan bahwa tujuan pendidkan politik
anatar lain adalah mendidik atau mengatur seseorang atau sekelompok
orang agar sadar akan hak dan kewajibanya sebagai warga bangsa
yang baik. Selain sadar hak dan kewajibanya melaui pendidikan politik
sesorang diharapkan juga dapat meningkatkan kemandirian,
kedewasaan, dan membangun karakter bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar