Jika kita membahas partisipasi politik, alangkah lebih baiknya kita
juga membahas tentang bentuk partisipasi politik. Menurut Sahid
(2011: 178-179) bentuk partisipasi politik secara umun adalah
pemberian suara pada saat pemilihan umum (pemilu), namun jika
dirinci lebih lanjut, bentuk partisipasi politik tidak hanya sekedar
memberikan suara padasaat pemilihan umum saja, tetapi tentu berbeda
jenis dan macamnya, tergantung dari sudut pandang manakah bentuk
partisipasi politik tersebut dilakukan. Lebih lanjut bentuk-bentuk
partisipasi politik dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Voting (pemberian suara)
Kegiatan voting adalah pemberian suara dalam pemilihan umum
(pemilu), voting mempunyai ruang lingkup yang luas, fungsi dari
voting (pemberian suara) ini adalah mempengaruhi kebijakan
pemerintah. Oleh karenanya masyarakat mempunyai peran yang
signifikan dalam mempengaruhi kebijakan yang di keluarkan oleh
pemerintah.
b. Informal group (kelompok informal) dan social movement
(pergerakan sosial)
Bentuk partisipasi kelompok informal dan pergerakan sosial
adalah berupa kegiatan dari kelompok-kelompok tertentu, yang
bertujuan menyalurkan aspirasi mereka serta untuk mempengaruhi
kebijakan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan
perkumpulan-perkumpulan organisasi tertentu guna membahas
berbagai masalah yang sedang dihadapi dan mencari jalan
keluarnya.
Bentuk dari partisipasi ini termasuk dalam bentuk partisipasi
yang paling tinggi, karena hanya sedikit masyarakat yang ikut
berpartisipasi di dalamnya. Termasuk orang-orang yang terlibat di
dalamnya masuk ke dalam kategori derajat partisipasi politik yang
tinggi
c. Direct contact (kontak langsung)
Bentuk partisipasi ini lebih bersifat personal, digunakan untuk
kepentingan personal/per individu, oleh karena itu tingkatan dan
derajat partisipasi politik ini termasuk dalam kategori rendah,
karena hanya untuk kepentingan pribadi saja.
d. Protes activity (aktivitas protes)
Bentuk partisipasi politik ini timbul lantaran ketidak puasan
masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu terhadap kebijakan
18
yang diambil oleh pemerintah. Bentuk partisipasi ini bisa berupa
demontrasi atau bahkan juga bisa kekerasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar