Organisasi sayap merupakan sebuah organisasi bagian dari partai politik
yang akan membantu kinerja partai politik dalam menyentuh seluruh lapisan
masyarakat. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik, Pasal 12 ayat (10) menyatakan bahwa salah satu hak partai politik
adalah membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik. Organisasi
sayap sendiri menurut adalah organisasi yang dibentuk oleh dan/atau
menyatakan diri sebagai sayap partai politik sesuai dengan AD dan ART
masing-masing partai politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar