Kamis, 13 Februari 2020

Pengertian Organisasi Sayap (skripsi dan tesis)

Organisasi sayap merupakan sebuah organisasi bagian dari partai politik yang akan membantu kinerja partai politik dalam menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 12 ayat (10) menyatakan bahwa salah satu hak partai politik adalah membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik. Organisasi sayap sendiri menurut adalah organisasi yang dibentuk oleh dan/atau menyatakan diri sebagai sayap partai politik sesuai dengan AD dan ART masing-masing partai politik

Tidak ada komentar: