Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Partai Politik Nomor 2
Tahun 2011 Pasal 12 Ayat (10) “Partai politik Membentuk dan memiliki
organisasi sayap partai politik”. Sebagaimana dengan maksud ayat tersebut,
maka fungsi organisasi sayap partai politik yaitu mendidik masyarakat agar
mampu memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan
kecerdasan spiritual yang merupakan kebutuhan bagi peningkatan daya
kritis dan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan demokrasi,
Membimbing dan mendampingi serta memberikan avokasi terhadap
masyarakat agar memiliki keberanian untuk menuntut dan menegakkan hak- hak politiknya Sebagai warga negara yang dimarjinalkan negara, membantu memberikan
solusi alternative terhadap masalah-masalah nyata yang dihadapi oleh
masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik yang menjadi
hajat hidup masyarakat, menyampaikan data dan informasi yang benar dan
aktual secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan
kehidupan politik dan kepartaian di Tanah Air untuk mendapatkan umpan
balik masyarakat, melakukan perubahan masyarakat ke arah yang lebih
baik, terutama dalam hal paradigma dan mental attitude yang kondusif bagi
upaya pembaruan partai politik dan pencapaian keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dengan memaksimalkan peran organisasi sayap partai politik, sebagai pilar
utama kaderisasi, dan penguatan kader, maka secara otomatis proses seleksi
kader untuk duduk sebagai legislatif maupun eksekutif akan lebih
mengedepankan kualitas intelektual, serta basis massa pendukung dan
bukan basis ekonomi. Organisasi sayap partai memiliki fungsi dan peran
yang sangat penting bagi partai politik dalam upaya implementasi,
sosialisasi dan diseminasi program dan kebijakan partai untuk lebih
mengembangkan kualitas kehidupan demokrasi dan meningkatkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Organisasi sayap parpol dapat berupa organisasi pemuda, organisasi
perempuan, organisasi buruh, organisasi tani, organisasi profesi, dan
kelompok-kelompok rakyat terorganisasi sesungguhnya merupakan sumber
daya-sumber daya yang harus dibina dalam sebuah organisasi sayap atau underbow partai, dikembangkan dan diberdayakan oleh partai politik
sebagai instrumen penting untuk menarik simpati dan dukungan yang
sebesar-besarnya dari segenap lapisan masyarakat yang pada gilirannya
mampu memenangkan partai dalam kompetisi politik secara elegan dan
bermartabat.
Simpati dan dukungan masyarakat terhadap partai direspon dan dikelola
dengan baik dan serius karena simpati dan dukungan masyarakat adalah
faktor yang menentukan bagi keberhasilan partai dalam meraih
kemenangan, disamping faktor penentu lainnya, seperti kualitas sumber
daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kejelasan visi,
misi dan platform, serta profesionalitas dan integritas kader dan pimpinan
partai.
Dalam kenyataannya, organisasi sayap atau underbow merupakan bagian
yang tidak dapat terpisahkan dari sebuah partai politik. Organisasi sayap
memberikan andil besar bagi partai politik baik dalam upaya implementasi,
sosialisasi maupun diseminasi program dan kebijakan partai untuk lebih
mengembangkan kualitas kehidupan demokrasi, serta meningkatkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu peran organisasi sayap juga terbilang besar dalam proses
rekrutmen dan kaderisasi partai politik, seperti yang terjadi saat ini,
hubungan organisasi sayap dengan partai politik dapat diibaratkan seperti
simbiosis mutualisme (satu sama lain saling menguntungkan).
30
Bagi partai politik dalam menjelang pemilu, organisasi sayap menjadi lahan
untuk mendapatkan dukungan politik. Bahkan partai politik sering membuat
organisasi sayap baru, jika segan mencari dukungan dari organisasi
kemasyarakatan (ormas) tertentu. Begitu juga dengan keberadaan partai
politik yang tidak dapat terpisahkan dengan sistem demokrasi, bahkan
menjadi syarat utama mewujudkan sistem tersebut. Melalui partai politik
kebijakan dibuat dengan mekanisme proses pembuatan produk perundang- undangan.
Sehingga keberadaan organisasi sayap sangat dibutuhkan guna mengontrol
dan mengevaluasi kinerja partai politik yang berada di legislatif, baik secara
internal maupun eksternal. Pengawasan internal ini dilakukan dengan peran
kader organisasi sayap yang menjadi politisi partai politik tertentu,
sementara pengawasan eksternal dilakukan demonstrasi dan kritikan melalui
media massa.
(Sony, Peran Organisasi Sayap Partai
Politik,https://sonnyudj.wordpress.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar