Zona industri merupakan suatu kawasan peruntukan industri, yang menurut PP RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang kawasan industri, didefinisikan sebagai bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan industri didefinisikan sebagai kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
Menurut Kristanto (2002), industri secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi:
- Industri dasar atau hulu, memiliki sifat padat modal, berskala besar, menggunakan teknologi maju dan teruji.
- Industri hilir, merupakan perpanjangan proses industri hulu, yaitu mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi.
- Industri kecil, banyak berkembang di pedesaan dan perkotaan dengan peralatan sederhana.
- Industri primer, yaitu industri yang mengubah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi.
- Industri sekunder, yaitu industri yang mengubah barang setengah jadi menjadi barang jadi.
- Industri tersier, yaitu industri yang sebagian besar meliputi industri jasa dan perdagangan atau industri yang mengolah bahan industri sekunder.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar