Dalam proses mekanisme pelaksanaan APBD sebagai suatu perwujudan dari rencana kerja keuangan, maka terdapat ketentuan-ketentuan sebagai dasar hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
- Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar