Selasa, 20 Desember 2022

Pengertian UMKM (skripsi, tesis, dan disertasi)

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM sendiri telah diatur berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pengertian UMKM menurut UU No 20 Tahun 2008 sebagai berikut :a)Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan. Suatu usaha masuk dalam kriteria usaha mikro apabila badan usaha tersebut memiliki omzet atau kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,-tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu, hasil dari penjualan usaha mikro tersebut harus mencapai minimal Rp. 300.000.000,-dalam jangka satu tahun.b)Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Suatu usaha dikatakan usaha kecil apabila usaha tersebut memiliki kekayaan yang bersih mencapai Rp 50.000.000,-dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan yang didapat selama satu tahun mencapai minimal Rp 300.000.000,-dan maksimal Rp 2.500.000.000,-.c)Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktifyang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih mencapai Rp 500.000.000,-sampai Rp 10.000.000.000,-untuk saat ini dan tidak termasuk tanah serta bangunan. Dengan hasil penjualan tahunan harus mencapai Rp 2.500.000.000,-sampai Rp 50.000.000.000,

Tidak ada komentar: