Selasa, 20 Desember 2022

Pengertian Skala Usaha (skripsi, tesis, dan disertasi)


 Menurut Astuti dalam Anggraini (2013) skala usaha adalah kemampuan perusahaan dalam mengelola usahanya dengan melihat berapa jumlah karyawan yang dipekerjakan dan berapa besar pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam suatu periode akuntansi. Semakin banyak karyawan yang dipekerjakan maka skala perusahaan tersebut semakin besar. Jumlah pendapatan yang dihasilkan perusahaan dapat menunjukkan perputaran aset atau modal yang dimiliki oleh perusahaan.Indikator yang digunakan untuk mengukur skalausaha sebagai berikut:1)Jumlah karyawan Badan Pusat Statistik mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya yaitu :a)Usaha mikro dengan pekerja 1-4 orangb)Usaha kecil dengan pekerja 5-19 orangc)Usaha menengahdengan pekerja 20-99 oranga2)Jumlah PendapatanJumlah pendapatan yang dihasilkan dapat menunjukkan perputaran aset atau modal yang dimiliki perusahaan, sehingga semakin besar pendapatan maka semakin besar tingkat kompleksitas usaha yang dimilikinya dalam menggunakan informasi akuntansi. Undang-Undang yang mengatur seluk beluk UMKM adalah UU No.20 Tahun 2008 yang menjelaskan rincian pendapatan perusahaan :a)Usaha mikro dengan pendapatan <Rp 300 jutab)Usaha kecil dengan pendapatan Rp 300 juta-Rp 2,5 miliarc)Usaha menengah deangan pendapatan Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar3)Aset
 Berikut adalah klasifikasi usaha berdasarkan aset menurut UU Nomor 20 tahun 2008 :a)Usaha mikro dengan aset <Rp 100 jutab)Usaha kecil dengan aset Rp 100 juta-500 jutac)Usaha menengah dengan aset Rp 500 juta –Rp 10 miliar

Tidak ada komentar: