MenurutUndang-undangPokok Perbankan Nomor 7 tahun 1992 danditegaskanlagi dengan keluarnya Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998, makajenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :1.Bank UmumBank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintaspembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada,begitu pula dengan wilayah operasinya, dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia bahkan ke luar negeri (cabang), Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank)2.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Artinya, jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa keuangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar