Senin, 15 Februari 2021

Pengertian Keadilan Distributif (skripsi dan tesis)


Keadilan distributif menunjuk pada sejumlah sumber
penghasilan atau penghargaan yang dibagikan pada para karyawan.
Keadilan distributif berhubungan dengan keadilan dalam
pengalokasian sumber penghasilan merupakan suatu kepentingan
yang sangat penting bagi perusahaan untuk menilai suatu pekerjaan
karyawan yang ada di perusahaan namun hal tersebut merupakan
hasil yang dimiliki oleh karyawan untuk mencapai hasil yang lebih
maksimal dan memuaskan pada tempat seseorang kerja.
Keadilan distributif merupakan penilaian dari karyawan
mengenai keadilan atas hasil yang didapatkan pada (outcome)
yang diterima karyawan dari organisasi tersebut. (Greenberg,
1990 ; Niehoff and Moorman, 1993 dalam Alotaibi, 2001)
sedangkan pada teorinya (Adams, 1965 cohen, 1987 dikutip
oleh Gilliland, 1994). Mengatakan Keadilan distributif adalah
keadilan yang paling sering dinilai dengan dasar keadilan hasil,
yang menyatakan bahwa karyawan seharusnya menerima upah
atau gaji yang sesuai dengan pemasukan dan pengeluaran
mereka secara relatif dengan perbandingan referensi atau
lainnya namun banyak yang mengatakan keadilan distributif
itu berbagai macem item.
Teori yang mendefinisikan keadilan distributif adalah
tentang bagaimana seseorang membandingkan antara masukan
(infut) dengan hasil (outcome) yang sesuai dengan pekerjaanya
namun disini menurut teori (Greenberg dan Baron. 2000). Keadilan
distributif mengatakan persepsi seorang mengenai keadilan atas
pendistribusian sumber-sumber diantaranya para karyawan atau
dengan kata lain persepsi kesadilan atas bagaimana imbalan
didistribusikan dianatara para karyawan. Kretner dan Kinicki
(2003). Mendesfinisikan keadilan distributif adalah suatu keadilan
sumber daya dan penghargaan didistribusikan dan dialokasikan.
Penelitian Tjahjono (2009).Yang menyatakan bahwa dalam
kajian keadilan distributif, beberapa prinsip-prinsip didalam teori–
teori keadilan distributif seringkali tidak selaras satu prinsip
dengan prinsip lainnya. Sebagai contoh prinsip proporsi tidak
sejalan dengan prinsip pemerataan. Prinsip proporsi didorong oleh
semangat kepentingan pribadi, sedangkan prinsip pemerataan dan
prinsip mengutamakan kebutuhan didorong oleh semangat
kebersamaan. Secara lebih spesifik, permasalahannya adalah
bahwa prinsip tersebut juga tidak selaras dengan situasi ataupun
tujuan yang ingin dicapai organisasi. Sebagai contoh prinsip
proporsi cocok untuk situasi kompetitif yang mendorong
produktifitas, karena prinsip tersebut dapat menumbuhkan motivasi
pada individu untuk memberikan kontribusi yang besar dengan
mengharapkan mendapatkan imbalan yang besar. Namun dari sisi
lain, pendekatan tersebut dinilai terlalu menekankan pada aspek
ekonomi dibandingkan aspek sosial sehingga mengabaikan
solidaritas kelompok. Hal lainnya, prinsip proporsi tersebut dapat
menimbulkan kesenjangan dan kembali bertentangan dengan
prinsip pemerataan. Oleh karena itu, untuk menerapkan prinsipprinsip tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang hatihati. Pertimbangan-pertimbangan tersebut setidaknya mencakup
konteks dan karakteristik dalam diri individu yang menilai keadilan
distributif tersebut, serta tujuan organisasi.
Hal ini menunjukkan bahwa respon sikap dan perilaku
terhadap penghasilan berkaitan dengan penghasilan yang
didasarkan pada persepsi mengenai keadilan. Pendapat
mengenai keadilan distributif terbentuk ketika suatu kelompok
membandingkan penghasilan mereka dengan pihak lain
(Anderson et al.1969).
Para peneliti keadilan telah secara konsisten
mengidentifikasi tiga tipe persepsi keadilan, yaitu : distributif,
prosedural, dan interaksional karna persepsi bahwa keadilan
distributif dan keadilan prosedural itu menunjukkan pada
penilaian tentang keadilan hasil yang terima dan prosedurprosedur yang ada diperusahaan.
Tujuan keadialan distributif ini adalah kesejahteraan
yang meliputi aspek-aspek fisik, Psiokiologis, ekonomi dan
Sosial sehingga yang didistribusikan biasanya berhubungan
dengan sumber daya, ganjaran atau keuntungan didistribusikan
berdasarkan kebutuhan yang memiliki konsep bahwa bagian
penerimaan karyawan yang dipengaruhi oleh kebutuhan yang
berkaitan dengan pekerjaan yang semakin banyak kebutuhan
pada karyawan maka dengan pengeluaran dari bekerja menjadi
semakin tinggi. Keadilan distributif paling sering dinilai
dengan dasar keadilan hasil, yang menyatakan bahwa orang
seharusnya menerima upah yang sesuai dengan pemasukan dan
pengeluaran mereka secara relatife dengan perbandingan
secara relatif dengan perbandingan.”(Haryani 2013).


Tidak ada komentar: