Menurut Pahmi Sy (2010:54) pemilih adalah warga negara Indonesia
yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Pemilihpemula terdiri dari dua kata, yakni pemilih dan pemula. Pemilih
adalah orang yang memilih. Sedangkan pemula adalah orang yang mulai
atau mula-mula melakukan sesuatu (KBBI online). Pemilih pemula
57
merupakan pemilih yang berusia antara 17-21 tahun atau baru pertama kali
ikut dalam pemilu (Maesur zaky, 2009: 14).
Menurut pasal 1 ayat (2) UU No.10 Tahun 2008, Pemilih adalah
warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) atau
lebih sudah/pernah kawin. Kemudian pasal 19 ayat (1 dan 2) UU No.10
Tahun 2008 merangkan bahwa pemilih yang mempunyai hak memilih
adalah warga Negara Indonesia yang didaftar oleh penyelenggara Pemilu
dalam daftar pemilih dan pada hari pemungutan suara pemilih genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Pengetahuan mereka dengan pemilih lainnya tidak jauh berbeda hanya saja
antusiasme dan preferensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar