Kamis, 13 Februari 2020

Ketentuan dan Implikasi Sistem Pemilihan Kepala Daerah (skripsi dan tesis)

 Sistem pilkada yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tiadak memuat secara jelas karakteristik sistem pemilihannya. Sistem pemilihan yang diikuti oleh sistem pilkada di Indonesia adalah campuran antara two round, sistem pemilihan presiden Nigeria, dan sistem first past the post. Sesuai dengan pasal 107 ayat (1) yang berbunyi: “Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara ditetapkan sebagai calon terpilih”. Pasal ini sesuai dengan sistem two round. Namun dalam pasal 107 ayat (2) disebutkan : “Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) cari jumlah suara sah pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih

Tidak ada komentar: