Sistem pilkada yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah tiadak memuat secara jelas karakteristik sistem
pemilihannya. Sistem pemilihan yang diikuti oleh sistem pilkada di
Indonesia adalah campuran antara two round, sistem pemilihan presiden
Nigeria, dan sistem first past the post. Sesuai dengan pasal 107 ayat (1)
yang berbunyi: “Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara
ditetapkan sebagai calon terpilih”. Pasal ini sesuai dengan sistem two
round.
Namun dalam pasal 107 ayat (2) disebutkan : “Apabila ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
25% (dua puluh lima persen) cari jumlah suara sah pasangan calon yang
perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar