1.
Pencemaran Air
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi dan atau komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh
kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan air tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Bila suatu
sumber air mengalami pencemaran yang berasal dari air limbah suatu industri
sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk air baku air minum, maka dikatakan
sumber air tersebut telah tercemar (Ricki M. Mulia, 2005: 46-47).
2.
Pencemaran Tanah
Pengertian pencemaran tanah tidak jauh berbeda dengan pencemaran udara dan
air, tanah pun dapat mengalami pencemaran. Walaupun banyak jenis tanah mempunyai
kemampuan mengasimilasi dan menetralisir bahan pencemar, namun tanah juga dapat
mengalami penurunan kualitasnya, tanah tidak dapat lagi memberikan daya dukung
bagi kehidupan manusia secara optimal (Ricki M. Mulia, 2005: 89).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar