Jumat, 17 Februari 2023

Pengaruh kompetensi terhadap kepuasan  kerja

 

              Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, terdapat dalam Permen No. 16 tahun 2007. Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru (Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007). Kemampuan dan pekerjaan tidak sesuai dengan kinerja, kemungkinan akan memadai tetapi akan terdapat keefisienan dan penurunan tingkat kepuasan kerja.

                 Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru harus mempunyai kompetensi karena dengan kompetensi guru maka akan menyebabkan kepuasan kerja.

                        Penelitian hubungan antara kompetensi terhadap kepuasan kerja pernah diteliti oleh Sarmadi & Sidri (2011), Fatimah & Kadir (2012), Murtiadi (2013) menghasilkan bahwa kompetensi berpengaruh terhadap kepuasan kerja.

Tidak ada komentar: