Reproduksi berasal dari kata re yang artinya kembali dan kata produksi
artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi mempunyai arti suatu
proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian
hidupnya. Sedangkan yang disebut organ reproduksi adalah pertumbuhan tulangtulang dan kematangan seksual yang berfungsi untuk reproduksi manusia, yang
terjadi masa remaja.
Kesehatan reproduksi menurut Kemenkes RI (2015) adalah keadaan sehat
secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit
atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Ruang
lingkup pelayanan kesehatan repoduksi menurut International Conference
Population and Development (ICPD) tahun 1994 di Kairo terdiri dari kesehatan ibu
dan anak, keluarga berencana, pencegahan dan penanganan infeksi menular
seksual termasuk HIV/AIDS, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan
penanganan komplikasi aborsi, pencegahan dan penanganan infertilitas, kesehatan
reproduksi usia lanjut, deteksi dini kanker saluran reproduksi serta kesehatan
reproduksi lainnya seperti kekerasan seksual, sunat perempuan dan sebagainya.
Kesehatan reproduksi menurut Depkes RI adalah suatu keadaan sehat,
secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan
dengan alat, fungsi serta proses reproduksi, dan pemikiran kesehatan reproduksi
10
bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit, melainkan juga bagaimana
seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sudah
menikah (Nugroho, 2010).
Guna mencapai kesejahteraan yang berhubungan dengan fungsi dan proses
sistem reproduksi, maka setiap orang (khususnya remaja) perlu mengenal dan
memahami tentang hak-hak reproduksi berikut ini.
1. Hak untuk hidup
2. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
3. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
4. Hak privasi
5. Hak kebebasan berpikir
6. Hak atas informasi dan edukasi
7. Hak memilih untuk menikah atau tidak, serta untuk membentuk dan
merencanakan sebuah keluarga
8. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan mempunyai anak
9. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
10. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
11. Hak atas kebebasa berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik
12. Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan (Kemenkes RI,
2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar