Jumat, 10 November 2023

Pengertian Good Corporate Governance


Good Corporate Governance merupakan sistem pengelolaan
perusahaan yang dirancang untuk meninngkatkan kinerja perusahaan,
melindungi kepentingan untuk stake holders dan menciptakan kepatuhan
setiap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku
secara umum. Sedangkan Pengertian Good Corporate Governance menurut
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER01/MBU/2011 adalah : “Tata Kelola Perusahaan yang Baik Good Corporate
Governance, yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang
mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan
berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.”
Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor :
KEP117/M-MB/2002n(2002:pasal1), mendefinisikan Good Corporate
Governance sebagai berikut :
“suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan
tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, yang
berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai etika.”
Menurut Effendi (2016:3) pengertian Good Corporate Governance
adalah sebagai berikut :
“Good Corporate Governance merupakan suatu sistem yang
dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara
profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan”.
Menurut Agoes (2013:101), definisi dari Good Corporate Governance
adalah :
“tata kelola perusahaan yang baik yang mengatur hubungan peran
dewan komisaris, dewan direksi, pemegang saham, dan pemangku
kepentingan lainnya. Tata kelola yang baik disebut juga sebagai suatu
proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan,
pencapaiannya, dan penilaian kinerja nya .”
Sedangkan Bambang Rianto Rustam (2017:294) menyebutkan,
pengertian Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
“Good Corporate Governace merupakan serangkaian keterkaitan
antara dewan komisaris, direksi, pihak – pihak yang berkepentingan,
serta pemegang saham perusahaan. Corporate Governance
menciptakan sebuah struktur yang membantu perusahaan dalam
menetapkan sasaran, menjalankan kegiatan usaha sehari-hari,
memperhatikan kebutuhan stakeholder, memastikan perusahaan
beroperasi secara aman dan sehat, mematuhi hukum dan peraturan
lain, serta melindungi kepentingan nasabah”.
Dari bebrapa definisi mengenai Good Corporate Governance
tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa corporate Governance adalah
suatu sistem yang mengatr, mengelola, mengawasi proses pengendalian
usaha untuk meningkatkan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian
kepada stakeholder, karyawan, kreditur, dan masyarakat sekitar .
Penerapan Good Corporate Governance sendiri diharapkan dapat
mengatasi berbagai masalah akibat dari benturan kepentingan antara pihak
yang terkait baik untuk BUMN ataupun perusahaan swasta. GCG
dimaksudkan untuk mengatur hubunngan dan mencegah akan terjadinya
kesalahan yang signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk
memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki
dengan segera

Tidak ada komentar: