Agency relationship didefinisikan sebagai kontrak dimana satu
atau lebih orang (disebut owners atau pemegang saham atau pemilik)
menunjuk seorang lainnya (disebut agen atau pengurus/manajemen) untuk
melakukan beberapa pekerjaan atas nama pemilik. Pekerjaan tersebut
termasuk pendelegasian wewenang untuk mengambil keputusan. Dalam
hal ini manajemen diharapkan oleh pemilik untuk mampu
mengoptimalkan sumber daya yang ada di bank tersebut secara maksimal.
Bila kedua pihak memaksimalkan perannya (utility maximizers), cukup
beralasan apabila manajemen tidak akan selalu bertindak untuk
kepentingan pemilik. Hal ini sangat beralasan sekali karena pada
umumnya pemilik memiliki welfare motives yang bersifat jangka panjang,
sebaliknya manajemen lebih bersifat jangka pendek sehingga terkadang
mereka cenderung memaksimalkan profit untuk jangka pendek dengan
mengabaikan sustainability keuntungan dalam jangka panjang. Untuk
membatasi atau mengurangi kemungkinan tersebut, pemilik dapat
menetapkan insentif yang sesuai bagi manajemen, yaitu dengan
mengeluarkan biaya monitoring dalam bentuk gaji. Dengan adanya
monitoring cost tersebut manajemen akan senantiasa memaksimalkan
kesejahteraan pemilik, walaupun keputusan manajemen dalam praktek
akan berbeda dengan keinginan pemilik.
Ada tiga asumsi yang melandasi teori keagenan Darmawati,dkk
(2005:32) yaitu asumsi tentang sifat manusia, asumsi keorganisasian, dan
asumsi informasi. Asumsi sifat manusia menekankan bahwa manusia
mempuyai sifat mementingkan diri sendiri, memiliki keterbatasan rasional
(bounded rationality) dan tidak menyukai resiko.
- Asumsi keorganisasian menekankan tentang adanya konflik antara
anggota organisasi, efisiensi sebagai kriteria efektivitas, dan
adanya asimetri informasi antara principal dan agent. - Asumsi informasi mengemukakan bahwa informasi dianggap
sebagai komoditi yang dapat dijualbelikan Corporate governance
sebagai efektivitas mekanisme yang bertujuan meminimalisasi
konflik keagenan, - Asumsi informasi mengemukakan bahwa informasi dianggap
sebagai komoditi yang dapat dijualbelikan
Corporate governance sebagai efektivitas mekanisme yang
bertujuan meminimalisasi konflik keagenan, dengan penekanan khusus
pada mekanisme legal yang mencegah dilakukannya eksproriarsi atas
pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas. Corporate
governance merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan
efesiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara
manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan
stakeholders lainnya. Corporate governance juga memberikan suatu
struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu
perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring
kinerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar