Rabu, 29 November 2023
Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Perkoperasian No. 25/ 1992 Fungsi, Peran dan Prinsip
koperasi adalah sebagai berikut :
1. Fungsi dan Peran Koperasi :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
c. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
2. Prinsip Koperasi :
a. Keanggotaann bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan basarnya
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
d. Kemandirian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar