Rabu, 29 November 2023

Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah :
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan
pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank
Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1) Menerima simpanan berupa giro.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan
concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke
bawah.
4) Melakukan usaha perasuransian.
5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang
dimaksud dalam usaha BPR.
Bank umum dan BPR memiliki tugas yang hampir serupa karena
sama-sama memberikan kredit pada masyarakat. Namun jika dilihat
dari definisinya, bank umum dan BPR memiliki perbedaan. Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sedangkan
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui perbedaan antara keduanya
terletak pada kegiatan memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Bank umum memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran sedangkan
BPR tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

Tidak ada komentar: