pada Badan Usaha Milik Negara (2002:pasal 3), prinsip-prinsip Good
Corporate Governance yang dimaksud dalam keputusan ini meliputi :
- “Transparansi, merupakan keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi yang materil dan relevan mengenai
perusahaan; - Kemandirian, merupakan suatu keadaan di mana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat; - Akuntabilitas, merupakan kejelasan dari fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perusahaan sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara aktif; - Pertanggungjawaban, merupakan kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; - Kewajaran, merupakan keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Prinsip tentang Good Corporate Governance terdapat dari berbagai
sumber dengan hakikatnya yanng sama. Berbagai aturan mengatur
keseimbangan dalam pengelolaan perusahaan perlu dituangkan dalam
bentuk prinsip-prinsip yang harus dipatuhi untuk menuju tata kelola
perusahaan yang baik. Selain pengelolaannya yang harus berdasarkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance, keberhasilan BUMN dalam
menjalankan usahanya dapat dilihat dari kinerja keuangan perusahaan.
Penilaian atas kinerja keuangan BUMN dapat dilihat dari laporan
keuangan BUMN tersebut. Laporan keuangan ini disajikan oleh
perusahaan sebagai salah satu bentuk transparansi. Dengan adanya laporan
keuangan ini, diharapkan dapat membantu semua pihak yang
berkepentingan dapat mengambil keputusan dengan tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar