Rabu, 29 November 2023

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai
usaha BPR.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha
kecil dan masyarakat di daerah pedesaan.Bentuk hukum BPR dapat
berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank desa yang
khusus melayani masyarakat kecil di kecamatandan pedesaan
(Kasmir,2002:8)

Tidak ada komentar: