Rabu, 29 November 2023

Pengertian Ukuran Perusahaan (Size)


Ukuran perusahaan adalah suatu skala perusahaan yang dapat
diklasifikasikan menurut ukuran total aset, nilai pasar saham, total penjualan.
Menurut Brigham dan Houston (2012:4), Ukuran perusahaan merupakan ukuran
besar kecilnya sebuah perusahaan yang ditunjukan atau dinilai oleh total asset,
total penjualan, jumlah laba, beban pajak dan lain-lain. Secara umum bahwa
perusahaan yang lebih besar mampu menciptakan laba yang lebih besar
dibandingkan perusahaan kecil, karena perusahaan besar dapat mengalokasikan
perputaran asetnya untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar. Hal ini
menjadikan kecenderungan investor lebih percaya menanamkan modalnya ke
perusahaan dengan ukuran besar dibandingkan perusahaan berukuran kecil.
Perusahaan besar juga cenderung lebih mudah memperoleh sumber dana
keuangan dibanding perusahaan berukuran kecil.
Menurut Riyanto (2013:313) pengertian ukuran perusahaan adalah sebagai
berikut: “Besar kecilnya perusahaan dilihat dari besarnya nilai equity, nilai
penjualan atau nilai aktiva.” Selanjutnya ukuran perusahaan menurut Agus
(2010:249) didefinisikan sebagai berikut: “Perusahaan besar yang sudah well
estabilished akan lebih mudah memperoleh modal di pasar modal disbanding
dengan perusahaan kecil. Karena kemudahan akses tersebut berarti perusahaan
besar memiliki fleksibilitas yang lebih besar”. Menurut Saemargani dan
Mustikawati (2015) “Ukuran Perusahaan adalah skala untuk menentukan besar
kecilnya suatu perusahaan yang dapat diproksikan dengan beberapa cara antara
lain total aktiva dan total penjualan”. Jadi dapat disimpulkan bahwa semakin
besar ukuran perusahaan maka akan semakin bagus kinerjanya.

Tidak ada komentar: