Tampilkan postingan dengan label Ilmu Manajamen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Manajamen. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 November 2023

Model Karakteristik Pekerjaan


Robbins & Judge (2008) menyatakan bahwa karakteristik pekerjaan adalah suatu
pendekatan terhadap pemerkayaan jabatan yang dispesifikasikan kedalam 5
dimensi karakteristik inti yaitu keragaman ketrampilan (skill variety), jati diri dari
tugas (task identity), signifikasi tugas (task significance), otonomi (autonomy) dan
umpan balik (feed back). Menurut Munandar (dalam Moekijat 2003) Lima ciri-ciri
intrinsik pekerjaan yang memperlihatkan kaitannya dengan kepuasan kerja untuk
berbagai macam pekerjaan.
Kelima ciri intrinsik tersebut adalah sebagai berikut:
a. Skill Variety (Keragaman Ketrampilan Atau Variasi Pekerjaan).
Banyaknya keterampilan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan.
Semakin banyak ragam keterampilan yang digunakan, semakin kurang
membosankan suatu pekerjaan.
b. Task Identity (Jati Diri Tugas).
Jati diri tugas yang memungkinkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan
seutuhnya. Para karyawan yang secara individu mengerjakan bagian kecil
pekerjaan tidak dapat mengidentifikasi salah satu produk dengan upaya
karyawan tersebut.
Apabila tugas diperluas untuk menghasilkan sebuah produk secara
keseluruhan atau bagiannya yang dapat diidentifikasi, maka telah terbentuk
identitas tugas.
c. Task Significance (Signifikansi tugas).
tugas yang penting yang mengacu pada seberapa besar dampak pekerjaan
tersebut terhadap orang lain, seperti yang dipersepsikan masyarakat. Dampak
itu boleh jadi atas orang lain dalam organisasi yang bersangkutan atau dampak
itu atas pihak lain diluar perusahaan. Hal yang penting adalah karyawan
percaya bahwa telah melakukan sesuatu yang penting dalam organisasi dan
atau masyarakat.
d. Otonomi.
yaitu karakteristik pekerjaan yang memberikan kebijakan dan kendali tertentu
bagi karyawan atas keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan dan hal ini
merupakan hal yang mendasar untuk menimbulkan rasa tanggung jawab
dalam diri karyawan.
e. Umpan Balik.
yang mengacu pada informasi yang memberitahu karyawan tentang seberapa
baik prestasi kerja yang telah dicapai selama bekerja. Umpan balik timbul dari
pekerjaan itu sendiri, atasan atau penyelia, dan karyawan lainnya. Lebih lanjut
para karyawan perlu mengetahui seberapa baik prestasi yang telah dilakukan
dalam jangka waktu karyawan sesering mungkin karena karyawan mengakui
bahwa prestasi itu memang berbeda-beda dan salah satu cara untuk dapat
mengadakan penyesuaian adalah dengan mengetahui bagaimana prestasi
karyawan sekarang.

Pengertian Karakteristik Pekerjaan


Karakteristik pekerjaan merupakan dasar bagi produktivitas organisasi dan
kepuasan kerja karyawan yang memainkan peranan penting dalam kesuksesan dan
kelangsungan hidup organisasi. Dalam kondisi persaingan yang semakin
meningkat, pekerjaan yang dirancang dengan baik akan mampu menarik dan
mempertahankan tenaga kerja dan memberikan motivasi untuk menghasilkan
produk dan jasa yang berkualitas. Simamora, H (2004) mengatakan bahwa
karakteristik pekerjaan merupakan suatu pendekatan terhadap pemerkayaan
pekerjaan.
Program pemerkayaan pekerjaan berusaha merancang pekerjaan dengan cara
membantu para pemangku jabatan memuaskan kebutuhan mereka dan
pertumbuhan, pengakuan, dan tanggung jawab. Pemerkayaan pekerjaan
menambahkan sumber kepuasan kepada pekerjaan, metode ini meningkatkan
tanggung jawab, otonomi, dan keja secara vertikal (vertikal job loading). Menurut
Agung Panudju (2003), karakteristrik pekerjaan menunjukkan seberapa besar
pengambilan keputusan yang dibuat oleh karyawan kepada pekerjaannya, dan
seberapa banyak tugas yang harus dirampungkan oleh karyawan.  

Jumat, 10 November 2023

Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Nilai Perusahaan


Good Corporate Governance di proksikan dengan Kepemilikan
Manajerial, Kepemilikan Institusional, Proporsi Komisaris Independen,
dan Jumlah Anggota Komite Audit.
Menurut agency theory, pemisahan antara kepemilikan dan
pengelolaan perusahaan dapat menimbulkan konflik keagenan. Konflik
keagenan disebabkan principal dan agent mempunyai kepentingan sendirisendiri dan saling bertentangan karena agent dan principal berusaha
memaksimalkan utilitasnya masing-masing. Menurut Harumaan (2008)
dalam Susanto (2011), perbedaan kepentingan antara manajemen dan
pemegang saham mengakibatkan manajemen berperilaku curang dan tidak
etis, sehingga merugikan pemegang saham. Oleh karena itu diperlukan
suatu mekanisme pengendalian yang dapat mensejajarkan perbedaan
kepentingan antara manajemen dengan saham.
Adanya tingkat kepemilikan institusional dalam proporsi yang
besar akan mempengaruhi nilai perusahaan. Menurut Wening (2009)
semakin besar kepemilikan oleh institusi keuangan maka semakin besar
pula kekuatan suara dan dorongan untuk mengoptimalkan nilai
perusahaan.
Menurut Herawaty (2008) menemukan pengaruh signifikan dalam
hubungan komisaris independen dengan nilai perusahaan. Namun, dalam
Harjoto dan Jo (2007) menemukan bahwa komisaris independen
berpengaruh lemah terhadap nilai perusahaan.
Komite audit mempunyai peran penting dan strategis dalam
memelihara kredibilitas penyusunan laporan keuangan seperti menjaga
sistem pengawasan perusahaan yang memadai serta dilaksanakannya good
corporate governance. Komite audit berperan penting dalam menjamin
terlaksananya corporate governance yang baik.

Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan


Agustina (2013), pengungkapan CSR diharapkan akan mampu
menaikkan nilai perusahaan. Karena kegiatan CSR merupakan
keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat akan
mampu memilih produk yang baik yang dinilai tidak hanya barangnya
saja, tetapi juga melalui tata kelola perusahaannya. Kegiatan CSR sendiri
merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Pada saat
masyarakat yang menjadi pelanggan memiliki penilaian yang positif
terhadap perusahaan, maka mereka akan loyal terhadap produk yang
dihasilkan. Sehingga hal ini akan mampu menaikkan citra perusahaan
yang direfleksikan melalui harga saham yang akan meningkat.

Nilai Perusahaan


Menurut Brigham (2008) nilai perusahaan merupakan harga yang
bersedia dibayar oleh calon pembeli apabila perusahaan tersebut dijual.
Sedangkan menurut Keown (2004) dalam Agustina (2013) nilai
perusahaan merupakan nilai pasar atas surat berharga hutang dan ekuitas
pemegang saham yang beredar. Nilai perusahaan merupakan persepsi
investor terhadap tingkat keberhasilan perusahaan yang sering dikaitkan
dengan harga saham dan profitabilitas. Nilai perusahaan menurut Nurlela
dan Islahudin (2008) didefinisikan sebagai nilai pasar. Nilai perusahaan
dapat memberikan kemakmuran bagi pemegang saham secara maksimum
apabila harga saham perusahaan meningkat. Semakin tinggi harga
saham, semakin tinggi pula kemakmuran pemegang saham. Untuk
mencapai nilai perusahaan umumnya para pemodal menyerahkan
pengelolaannya kepada para profesional. Para profesional diposisikan
sebagai manajer ataupun komisaris.
Sehingga, nilai perusahaan merupakan nilai pasar perusahaan atau
nilai jual perusahaan apabila perusahaan tersebut dijual yang dikaitkan
dengan harga saham dan probabilitas, dan dijadikan dasar untuk menilai
tingkat keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Menurut Kusumadilaga (2010), suatu perusahaan dikatakan
memiliki nilai perusahaan yang baik jika kinerja perusahaan juga baik.
Nilai perusahaan dapat tercermin dari harga sahamnya. Apabila harga
perusahaannya tinggi, maka dapat dikatakan nilai perusahaannya juga
baik.
Nilai perusahaan sangat penting karena dengan nilai perusahaan
yang tinggi akan diikuti oleh tingginya kemakmuran pemegang saham.
Semakin tinggi harga saham semakin tinggi pula nilai perusahaan. Nilai
perusahaan yang tinggi menjadi keinginan para pemilik perusahaan, sebab
dengan nilai yang tinggi menunjukkan kemakmuran pemegang saham
yang juga tinggi. Kekayaan pemegang saham dan perusahaan
dipresentasikan oleh harga pasar dari saham yang merupakan cerminan
dari keputusan investasi, pendanaan, dan manajemen aset (Hadianto,
2013).

Good Corporete Governance


Sebagai sebuah konsep, Good Corporate Governance tidak hanya
memiliki definisi tunggal. Menurut Komite Cadbury, Good Corporate
Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan direktur, manajer,
pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu Bambang Listyo (2013).
Good Corporate governance adalah suatu konsep yang
menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian
kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing
unsur yang membentuk struktur perseroan, dan mekanisme yang harus
ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut, serta
hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai
dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara
unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan
yang pada hakekatnya merupakan stakeholders dari perseroan, yaitu negara
yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang
bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari
perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon
investor, kreditor dan calon kreditur Perseroan Gabriella (2013).
Mekanisme Good Corporate Governance dibagi menjadi menjadi dua
bagian yaitu internal dan eksternal. Mekanisme internal dilakukan oleh
dewan direksi, dewan komisaris, komite audit serta struktur kepemilikan,
sedangkan mekanisme eksternal lebih kepada pengaruh dari pasar untuk
pengendalian pada perusahaan tersebut dan sistem hukum yang berlaku.
Dewan komisaris sebagai puncak dari sistem pengelolaan internal
perusahaan memiliki peranan terhadap aktivitas pengawasan. Menurut
Farida, Prasetyo, dan Herwiyanti (2010) dalam Rizky Arifani (2012)
dewan komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang
berasal dari luar perusahaan. Komposisi dewan komisaris independen
diukur berdasarkan presentase jumlah dewan komisaris independen
terhadap jumlah total komisaris yang ada dalam susunan dewan komisaris
perusahaan. Komite audit bertanggung jawab untuk mengawasi laporan
keuangan, mengawasi audit eksternal, dan mengamati sistem pengendalian
internal (termasuk audit internal). Komite audit ditempatkan sebagai
mekanisme pengawasan antara manajemen dengan pihak eksternal.
Kurnianingsih dan Supomo (2008) dalam Gabriela (2013) juga
menjelaskan bahwa komite audit pada aspek akuntansi dan pelaporan
keuangan diharapkan dapat melaksanakan beberapa fungsi yaitu:
menelaah seluruh laporan keuangan untuk menjamin objektivitas,
kredibilitas, reliabilitas, integritas, akurasi dan ketepatan waktu penyajian
laporan keuangan, menelaah kebijakan akuntansi dan memberikan
perhatian khusus terhadap dampak yang ditimbulkan oleh adanya
perubahan kebijakan akuntansi, menelaah efektifitas Struktur Pengendalian
Internal (SPI) dan memastikan tingkat kepatuhan SPI, mengevaluasi
kemungkinan terjadinya penipuan dan kecurangan, menilai estimasi,
kebijakan dan penilaian manajemen yang dipertimbangkan mempunyai
pengaruh material terhadap laporan keuangan. Kepemilikan saham
manajerial adalah proporsi saham biasa yang dimiliki oleh para
manajemen, yang dapat diukur dari presentase saham biasa yang dimiliki
oleh pihak manajemen yang secara aktif terlibat dalam pengambilan
keputusan perusahaan

Corporate Social Responsibility


Menurut konsep signal theory menyatakan bahwa perusahaan
memberikan sinyal - sinyal kepada pihak luar perusahaan dengan tujuan
meningkatkan nilai perusahaa. Selain informasi keuangan yang
diwajibkan perusahaan juga melakukan pengungkapan yang sifatnya
sukarela. Salah satu dari pengungkapan sukarela yang dilakukan
oleh perusahan adalah pengungkapan CSR pada laporan tahunan
perusahaan. Pengungkapan CSR ini merupakan sebuah sinyal positif
yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak luar perusahaan yang
nantinya akan direspon oleh stakeholder dan shareholder melalui
perubahan harga saham perusahaan dan perubahan laba perusahaan.
Corporate Social Resposibility adalah mekanisme bagi suatu perusahaan
untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan
sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholder, yang
melebihi tanggungjawab sosial di bidang hukum Darwin (2004) dalam
Melisa Syahnaz (2012).
Konsep tanggungjawab sosial perusahaan telah mulai dikenal
sejak tahun 1979 yang secara umum diartikan sebagai kumpulan
kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai -
nilai pemenuhan hukum, penghargaan masyarakat terhadap lingkungan
serta komitmen dunia usaha Melisa Syahnaz (2012). CSR bukan hanya
kegiatan karikatif perusahaan dan kegiatannya tidak hanya
bertujuan untuk memenuhi hukum dan aturan yang berlaku. Lebih dari
itu CSR diharapkan memberikan manfaat dan nilai guna bagi pihak -
pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan.
Dari berbagai pengertian CSR sangat beragam dapat disimpulkan
bahwa CSR adalah operasi bisnis perusahaan yang tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan juga
untuk pembangunan sosial ekonomi kawasan yang menyeluruh,
melembaga dan berkelanjutan. Ditinjau dari motivasinya CSR dapat
dibagi dalam empat kelompok yaitu corporate giving, corporate
philanthropy, corporate community dan community development.

Indikator Corporate Social Responsibility


Indikator Corporate Social Responsibility Dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan instrumen pengukuran CSR berdasarkan Global Reporting Initiative
(GRI) GRI adalah pelaporan, standar yang berindikator tanggung jawab sosial yang
diemban oleh perusahaan untuk menciptakan dan memberikan manfaat pelaporan
kepada para stakeholders perusahaan. GRI merupakan sebuah organisasi non profit
yang memiliki concern terhadap sustainability. Sampai saat ini belum ada standar
baku yang mengatur tentang pengukuran CSR. Sehingga sejumlah institusi
menciptakan item laporan yang bisa berlaku universal untuk semua perusahaan.
Pada umumnya perusahaan menggunakan konsep dari GRI sebagai acuan dalam
penyusunan pelaporan CSR. Konsep pelaporan CSR yang digagas oleh GRI adalah
konsep sustainability report. Dalam sustainability report digunakan metode triple
bottom line, yang tidak hanya melaporakan sesuatu yang diukur dari sudut pandang
ekonomi saja tetapi juga dari sudut pandang sosial dan lingkungan.
Corporate Social Responsibility dihitung berdasarkan standar GRI. GRI
menyediakan kerangka kerja yang relevan secara global untuk mendukung
pendekatan yang terstandardisasi dalam pelaporan, yang mendorong tingkat
transparansi dan konsistensi yang diperlukan untuk membuat informasi yang
disampaikan menjadi berguna dan dapat dipercaya oleh pasar dan masyarakat. Fitur
yang ada di GRI menjadikan pedoman ini lebih mudah digunakan, baik bagi pelapor 
yang berpengalaman dan bagi mereka yang baru dalam pelaporan keberlanjutan
dari sektor apapun dan didukung oleh bahan-bahan dan layanan GRI lainnya.
GRI juga menyediakan panduan mengenai bagaimana menyajikan
laporan keberlanjutan dalam format yang berbeda baik itu laporan keberlanjutan
mandiri, laporan terpadu, laporan tahunan, laporan yang membahas norma-norma
internasional tertentu, atau pelaporan tahunan. Jenis pendekatan pengukuran GRI
melalui isi laporan tahunan dengan aspek-aspek penilaian tanggung jawab sosial
yang dikeluarkan oleh GRI.

Implementasi dalam Sustainability Report

Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam laporan berkelanjutan (Sustainability Report) menurut Global Reporting Initiative (GRI) adalah sebagai berikut : 1. Lingkungan, pada bagian lingkungan dilihat pengaruhnya pada sistem alami hidup dan tidak hidup, termasuk ekosistem, tanah, air dan udara. Pada Lingkungan ini kinerja yang berhubungan dengan input misalnya: material, energi, dan air dan juga output misalnya: emisi, air limbah, limbah. 2. Hak Asasi Manusia, indikator hak asasi manusia harus mengungkapkan sejauh mana hak asasi manusia diperhitungkan dalam investasi dan praktek pemilihan supplier/kontraktor. 3. Tenaga Kerja dan Pekerjaan Layak, dimensi sosial dari keberlanjutan membahas sistem sosial organisasi dimana dia beroperasi. Bagian ini berhubungan dengan ketenagakerjaan, hak asasi manusia, masyarakat dan tanggung jawab produk. 4. Sosial, adalah masyarakat dimana perusahaan beroperasi, dan menjelaskan risiko dari interaksi dengan institusi sosial lainnya yang perusahaan kelola. 27 5. Tanggung jawab produk, Produk berpengaruh pada pelanggan baik pada kesehatan dan keselamatan, informasi dan pelabelan, pemasaran, serta privasi.

Pengertian Implementasi Corporate Social Responsibility


Menurut (Ratri dan A. Rahman 2015:162) menyatakan corporate social
responsibility membutuhkan pelaporan yang berguna dalam menginformasikan
serta mengkomunikasikan bentuk pertanggung jawaban kepada stakeholders.
Untuk itu pelaporan CSR begitu strategis dalam menginisiasi stakeholders agar
meningkatkan reputasi perusahaan secara nyata.
Menurut (Rahmawati 2012:183) menjelaskan tanggung jawab sosial
sebagai suatu penyampaian informasi kepada stakeholders mengenai segala
aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan sosialnya.
Kemudian menurut (Salmah dan Fery, 2017:28) menjelaskan bahwa
implementasi corporate social responsibility merupakan pelaporan tanggungjawab
organisasi sebagai dampak dari suatu keputusan dan kegiatan kemasyarakatan dan
lingkungan, melalui perilaku transparan dan etis yang memberikan kontribusi untuk
pembangunan berkelanjutan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
memperhitungkan harapan para pemangku kepentingan sesuai dengan hukum yang
berlaku dan konsisten.

Fungsi dan Level Kepemilikan Manajerial


Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.04/ 2017
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka menyatakan bahwa dalam meningkatakan iklim investasi dan
perlindungan terhadap investor minoritas, perlu dilakukan peneyempurnaan
pengaturan mengenai keterbukaan informasi kepemilikan saham terbuka paling
sedikit 5% baik secara langsung maupun pihak yang memiliki saham tidak
langsung. Pada ayat (1) menyatakan yang dimaksud “kepemilikan saham terbuka”
adalah kepemilikan saham anggota direksi atau dewan komisaris perusahaan
menjabat.
Menurut (Anjar, 2017) menyatakan fungsi dan level kepemilikan
manajerial dalam perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Low levels of managerial ownership (0%-5%)
    Untuk low levels of managerial ownership, disiplin eksternal, pengendalian
    internal dan insentif masih didominasi oleh tingkah lakku manajemen.
    Manajemen dalam level ini apabila kinerja mereka baik lebih memilih paket
    kompensasi seperti opsi saham dan stock grants dari pada menambah jumlah
    kepemilikan saham diperusahaan sendiri.
  2. Intermadicate levels of manajerial ownership (5%-25%)
    Di level ini, insiders mulai menunjukkan perilaku sebagai pemegang saham.
    Dengan bertambahnya kepemilikan maka semakin besar jumlah hak suara
    mereka. Jika low levels of managerial ownership lebih memilih kompensasinya
    sedangkan intermedicate levels of managerial ownership lebih memilih
    mengambil kendali perusahaan.
  3. High levels of mangaerial ownership (40%-50%)
    Di level ini, kepemilikan insiders tidak memiliki otoritas penuh terhadap
    perusahaan dan disiplin eksternal tetap berlaku.
  4. High levels of managerial ownership (>50%)
    Di level ini, insiders memiliki wewenang penuh terhadap perusahaan. Dengan
    kepemilikan diatas 50% adanya tekanan dari disiplin eksternal (outside
    shareholders) hampir tidak ada sehingga mengakibatkan menurunnya nilai
    perusahaan.
  5. Very high levels of managerial ownership
    Di level ini, perusahaan dimiliki oleh pemilik tunggal

Pengertian Kepemilikan Manajerial

 Menurut (Hillary dan Nicken 2017:131) menyatakan Kepemilikan manajerial adalah kondisi yang menunjukkan bahwa manajer memiliki saham dalam perusahaan atau manajer tersebut sekaligus sebagai pemegang saham perusahaan. Dengan adanya kepemilikan manajerial, maka manjemen akan merasakan dampak langsung atas setiap keputusan yang mereka ambil karena mereka menjadi pemilik perusahaan. Oleh karena itu dengan adanya kepemilikan manajerial maka manajer dapat menentukan strategi dan kebijakan-kebijakan mengenai perlakuan sosial perusahaannya. Kemudian menurut (Achmad Badjuri, 2011:44) menyatakan proporsi kepemilikan manajerial pada perusahaan idealnya <10%, manajemen cenderung lebih giat dalam menciptakan nilai untuk kepentingan pemegang saham yang tidak lain dirinya sendiri. Struktur kepemilikan lebih banyak berada di tangan manajer, maka manajer akan lebih leluasa dalam mengatur melakukan pilihan-pilihan metode akuntansi, serta kebijakan-kebijakan corporate social responsibilty perusahaan.

Employee Stock Owner Program (ESOP)


Employee Stock Ownership Program (ESOP) merupakan suatu program
yang dilakukan oleh perusahaan dengan memberikan kepemilikan saham kepada
karyawan. Dengan ESOP, karyawan memiliki hak untuk membeli saham
perusahaan pada tanggal yang telah ditentukan dengan harga yang telah ditentukan.
Menurut (Herdinata, 2012) menyatakan Employee Stock Ownership
Program (ESOP) merupakan program kepemilikan karyawan atas saham
perusahaan yang diharapkan dapat meningkatkan sense of belonging sehingga
mendukung peningkatan kinerja perusahaan. Dengan demikian hubungan hukum
antara karyawan dengan perusahaan tidak terbatas pada hubungan perburuhan,
melainkan karyawan juga sekaligus sebagai pemilik perusahaan. Berdasarkan
pemahaman di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa Employee Stock
Ownership Program merupakan program pemberian pemberian kepemilikan
saham untuk karyawan maupun manajer agar dapat meningkatkan kinerja
perusahaan

Pengertian Kepemilikan Saham Publik


Menurut (Hillary dan Nicken, 2017:131) Kepemilikan saham publik
adalah proporsi kepemilikan saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat
terhadap saham perusahaan. Ketika suatu perusahaan dimiliki oleh publik maka
akan mendorong perusahaan tersebut untuk melakukan implementasi corporate
social responsibility lebih luas terhadap sosial dan lingkungan dengan tujuan
mendapatkan dan meningkatkan rasa kepercayaan dan bentuk tanggungjawab
perusahaan terhadap aktivitas yang mereka jalankan kepada para pemegang saham.
Kemudian menurut (Achmad Badjuri, 2011:43) menyatakan bahwa
perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki publik menunjukkan perusahaan
tersebut memiliki kredibilitas yang tinggi dimata masyarakat dalam memberikan
imbalan yang layak dan dianggap mampu beroperasi terus menerut (going concern)
sehingga cenderung akan melakukan tanggung jawab sosial lebih luas. Perusahaan
dengan porsi kepemilikan publik lebih luas akan cenderung melakukan lebih
banyak implementasi sosial karena dinilai memiliki tanggung jawab secara moral
kepada masyarakat

Kategori Ukuran Perusahaan


Ukuran perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu
perusahaan kecil (small firm), perusahaan menengah (medium firm) dan perusahaan
besar (large firm). Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN), kategori
perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan Kecil (small firm)
    Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan kecil apabila memiliki kekayaan
    bersih lebih dari Rp. 50.000.000 dengan paling banyak Rp. 500.000.000 tidak
    termasuk bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
    dari Rp. 300.000.000 sampai paling banyak Rp. 2.500.000.000.
  2. Perusahaan Menengah (medium firm)
    Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan menengah apabila memiliki
    kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp.
    10.000.000.000 tidak termasuk bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil
    penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak
    Rp. 50.000.000.000.
  3. Perusahaan Besar (large firm)
    Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan besar apabila memiliki kekayaan
    bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000 tidak teemasuk bangunan tempat usaha
    atau mem iliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000

Pengertian Ukuran Perusahaan


Menurut (Abdul Basit dkk, 2019:59) Ukuran perusahaan adalah total
asset yang dimiliki perusahaan yang digunakan untuk kegiatan operasional
perusahaan dalam memperoleh laba. Semakin besar perusahaan maka asset yang
dmilikipun besar sehingga semakin besar pula aktivitas operasional perusahaan dan
menjadi perhatian dari banyak pihak terhadap perusahaan. Dengan hal ini
mengakibatkan perusahaan untuk mengimplementasi corporate social
responsibility agar mendapatkan citra positif dari banyak pihak terutama
masyarakat.
Menurut (Nur Asiah dan Said, 2018:266) Ukuran perusahaan adalah
skala tertentu untuk mengukur besar kecilnya perusahaan. Secara umum, sebuah
perusahaan besar tidak terlepas dari tekanan politis yaitu tekanan untuk melakukan
pertanggungjawaban sosial sehingga akan mengungkapkan informasi lebih banyak
dan lebih luas dibandingkan dengan perusahaan kecil.
Sedangkan menurut (Ahmad Kamil, 2012:5) menyatakan perusahaan
dengan ukuran yang lebih besar dapat lebih bertahan daripada perusahaan dengan
ukuran yang lebih kecil, karena semakin besar entitas, semakin besar pula sumber
daya yang dimiliki entitas, maka entitas tersebut akan lebih banyak berhubungan
dengan stakeholders, sehingga diperlukan tingkat implementasi atas aktivitas yang
lebih besar, termasuk dalam tanggung jawab sosial.

Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris

  • Fungsi Dewan Komisaris
    Fungsi dewan komisaris dalam perseroan terbatas ialah sebagai
    pengawas terhadap direksi. Dengan fungsi ini dewan komisaris
    melakukan pengawasan dan pembinaan atas anggaran dasar,
    berjalannya operasional perusahaan, memberikan nasihat kepada
    direksi, memantau efektivitas kegiatan penerapan tata kelola
    perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang perusahaan.
  • Tugas Dewan Komisaris
    Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota dewan
    komisaris harus :
    1) Mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan serta
    prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
    kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
    2) Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam
    menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada
    dikreksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
    dan tujuan Perseroan. (www.danareksa.co.id)
  • Pengertian Ukuran Dewan Komisaris


    Dewan komisaris diatur dalam Undang-undang tentang Perseroan
    Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6 menyatakan dewan komisaris adalah
    organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus
    sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Tugas dan
    kewajiban dewan komisaris salah satunya mengawasi jalannya operasional dan
    bertanggungjawab untuk menentukan apakah manajemen menentukan apakah
    manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengembangkan serta
    menyelenggaakan pengendalian intern perusahaan. Anggota dewan komisaris
    diatur pada pasal 108 ayat 5 yang mewajibkan perseroan memiliki minimal dua
    orang anggota dewan komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian dewan
    komisaris dilakukan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) serta masa jabatan
    anggota dewan komisaris ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk
    satu kali masa jabatan.
    Menurut (Abdul Basit dkk, 2019:55) Dewan komisaris adalah pengawas
    bagi manajemen dalam perusahaan. Semakin besar jumlah anggota dewan
    komisaris, maka akan semakin mudah untuk mengendalikan manajemen dan
    pengawasan yang dilakukan akan semakin efektif. Maka tekanan terhadap
    manajemen untuk mengimplementasi corporate social responsibility akan semakin
    besar. Sehingga, Sebagai wakil dari pemilik di perusahaan dewan komisaris dapat
    mempengaruhi luasnya implementasi tanggung jawab sosial karena dewan
    komisaris memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan petunjuk dan
    arahan pada tata kelola perusahaan. Dengan wewenang yang dimiliki, dewan
    komisaris dapat memberikan pengaruh yang cukup kuat untuk menekan manajemen
    untuk mengimplementasikan CSR. Dengan mengungkapkan informasi sosial
    perusahaan, citra perusahaan akan semakin baik dan meningkat.
    Berdasarkan teori agency menurut (Euis dkk, 2018:266) menyatakan ada
    konflik kepentingan antara pemilik dan manajer sehingga dewan komisaris
    merupakan pengendali intern tertinggi yang bertanggung jawab untuk memonitor
    aktivitas manajemen secara efektif.
    Kemudian menurut Sembiring dalam Aditya dan Novrys 2016:121 Dewan
    komisaris merupakan sebagai perwakilan para pemilik saham berperan sebagai
    pengawas kinerja perusahaan, termasuk kinerja sosial perusahaan. Fungsi
    pengawasan lebih maksimal jika jumlah dewan komisaris memadai.
    Sedangkan menurut (Marzully Nur dan Denies, 2012:25) Dewan
    komisaris merupakan pengawas bagi manajemen dalam perusahaan, jadi semakin
    besar jumlah dewan komisaris dalam suatu perusahaan maka semakin besar tekanan
    terhadap manajemen yang akan megakibatkan semakin tinggi implementasi
    tanggung jawab sosialnya. Proporsi dewan komisaris cukup menentukan
    pengaruhnya terhadap implementasi sosial perusahaan. Semakin besar jumlah
    anggota dewan komisaris makan akan semakin mudah mengendalikan manajemen
    dan monitoring yang dilakukanakan agar semakin efektif.  

    Return On Asset (ROA)


    Menurut Irham Fahmi (2016:137) dalam bukuya menjelaskan pengertian
    Return On Asset (ROA) yaitu:
    “Rasio yang melihat sejauh mana investasi yang telah ditanamkan mampu
    memberikan pengembalian keuntungan sesuai dengan yang diharapkan dan
    investasi tersebut sebenarnya sama dengan asset perusahaan yang ditanamkan
    atau ditempatkan”
    Menurut Sudana (2015:21) dalam bukunya menjelaskan pengertian Retrun On
    Asset (ROA) adalah:
    “Kemampuan perusahaan dengan menggunakan seluruh aktiva yang dimiliki
    untuk menghasilkan laba setelah pajak. Rasio ini penting bagi pihak manajemen
    untuk mengevaluasi efektifitas dan efesiensi manajemen perusahaan dalam
    mengelola seluruh aktiva perusahaan.”
    Menurut Rival Veithzal (2013:123) dalam bukunya menjelaskan bahwa Return
    On Asset (ROA) adalah:
    “Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan usaha suatu perusahaan
    dalam memperoleh keuntuangan keseluruhan.”
    Sedangkan menurut Sri Dewi Anggadini (2010) menyimpulkan bahwa Retrun
    On Asset (ROA) adalah:
    “Rasio yang digunakan untuk mengetahui tingkat pengembalian dan efesiensi
    pengelolaan dari asset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.”

    Pengukuran Kinerja Keuangan


    Pengukuran kinerja keuangan sendiri bertujuan untuk memberikan informasi
    yang berguna dalam membuat keputusan penting mengenai asset yang digunakan dan
    untuk memacu para manajer untuk membuat keputusan yang menyalurkan
    kepentingan perusahaan, selain itu juga untuk mengukur kinerja unit usaha sebagai
    suatu entitas usaha (Irham Fahmi, 2016:66).
    Untuk melihat kondisi dan kinerja keuangan suatu perusahaan dapat digunakan
    rasio yang terdapat pada pos-pos laporan keuangan. Rasio keuangan atau financial
    ratio ini sangat penting gunanya untuk melakukan analisa terhadap kondisi keuangan
    perusahaan. Rasio keuangan adalah alat yang digunakan untuk menganalisis kondisi
    kinerja keuangan perusahaan karena dengan cara ini bisa mendapat perbandingan
    yang mungkin akan berguna dari pada berbagai angka mentahnya sendiri. Analisis
    rasio dapat menjelaskan pengaruh antara variable-variabel yang bersangkutan dan
    dipakai sebagai dasar untuk menilai kondisi tertentu (James C Van Horne, 2014:234).
    Rasio keuangan yang sering digunakan dalam perusahaan menurut Irham
    Fahmi (2016:59) adalah:
    1) Rasio Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan memenuhi kewajiban
    jangka pendeknya secara tepat waktu.
    2) Rasio Leverage adalah mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai dengan
    utang.
    3) Rasio Aktivitas adalah rasio yang menggambarkan sejauh mana suatu
    perusahaan mempergunakan sumber daya yang dimilikinya guna menunjang
    aktivitas perusahaan.
    4) Rasio Profitabilitas adalah rasio yang mengukur efektifitas manajemen secara
    keseluruhan yang ditunjukan oleh besar kecilnya tingkat keuntungan yang
    diperoleh dalam hubungnnya dengan penjualan, pengembalian asset, modal,
    maupun investasi.
    5) Rasio Nilai Pasar adalah rasio yang menggambarkan kondisi yang terjadi di
    pasar.