menyatu, berkombinasi (2) menyebabkan hilangnya identitas karena terserap atau
tertelan sesuatu. Definisi merger menurut peraturan pemerintah adalah sebagai berikut
“Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan
yang menggabungkan diri menjadi bubar.”
Definisi lainnya mengatakan bahwa merger adalah salah satu bentuk
absorbsi/penyerapan oleh satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Jika dua
perusahaan A dan perusahaan B melakukan merger, maka hanya akan ada satu
perusahaan saja yaitu A atau B. Pada sebagian besar kasus merger, perusahaan yang
memiliki ukuran yang lebih besar yang dipertahakan hidup dan tetap mempertahankan
nama dan status hukumnya, sedangkan perusahaan yang ukurannya lebih kecil atau
perusahaan yang dimerger akan menghentikan aktivitas atau dibubarkan sebagai badan
hukum. Pihak yang masih hidup atau yang menerima merger dinamakan surviving firm
atau pihak yang mengeluarkan saham (issuing firm). Dengan demikian, perusahaan
yang berhenti dan bubar setelah terjadinya merger dinamakan merged firm. Sementara
akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition (Inggris), secara harfiah
akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk
ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. Dalam teminologi
bisnis akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian
atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusaahaan lain, dan dalam peristiwa baik
perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang
terpisah (Moin, 2007).
Pada Pemerintah Republik Indonesia No.27 tahun 1998 tentang penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk
mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut (Widjaja, 2002).
Dalam PSAK No.22 mendefinisikan akuisisi sebagai suatu penggabungan usaha
dimana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi sehingga akan mengakibatkan
berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih tersebut. Biasanya perusahaan
pengakuisisi memliki ukuran yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan
terakuisisi. Pengendalian ini yang memberikan manfaat kepada perusahaan
pengakuisisi. Akuisisi berbeda dengan merger karena akuisisi tidak menyebabkan pihak
lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam akuisisi
secara yuridis masih tetap berdiri dan beroperasi secara independen tetapi telah terjadi
pengalihan oleh pihak pengakusisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar