Laporan Keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses
akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data
keuangan atau aktiva suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut. (Munawir
,1998:2)
Menurut penggunaanya, laporan keuangan bank dibedakan menjadi
tiga yaitu laporan keuangan untuk masyarakat, laporan keuangan untuk
keperluan manajemen bank, dan laporan keuangan untuk keperluan
pengawasan Bank Indonesia. Untuk kepentingan masyarakat, laporan
keuangan bank harus mengikuti pedoman dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK No. 31 Revisi 2000) tentang akuntansi
perbankan. Dalam PSAK tersebut laporan keuangan untuk masyarakat
terdiri atas neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan
ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Untuk kepentingan pengawasan
Bank Indonesia, jenis dan cara penyajian laporan keuangan bank harus
disajikan sesuai ketentuan tentang pelaporan bank umum yang telah
ditetapkan Bank Indonesia. Sedangkan untuk keperluan manajemen,
laporan keuangan bank disusun sesuai dengan kepentingan internal
perusahaan. (Indra Bastian dan Suhardjono, 2006:236)
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi
keuangan atau dikenal dengan neraca adalah aktiva, kewajiban, dan
ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja
dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi
keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan
perubahan dalam berbagai unsur neraca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar