Indonesia (FCGI) yaitu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Chrisdianto (2013) menyatakan good corporate governance adalah suatu
sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor
yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faltor yang berkaitan
dengan fungsi regulasi. Good corporate governance merupakan sistem yang
mengatur bagaimana suatu organisasi korporasi dikendalikan, diarahkan, dan
diminta pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya.
Konsep good corporate governance semakin berkembang dalamupayamemenuhi
kebutuhan perusahaan dalam menghadapi lingkungan yang berubah dan semakin
dinamis serta adanya perkembangan kepentingan stakeholders atas perusahaan.
Berdasarkan definisi-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance (GCG) adalah sistem yang mengatur, mengelola, dan
mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham sekaligus
sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan, kreditur, dan
masyarakat sekitar. Good Corporate Governance (GCG) berusaha menjaga
keseimbangan diantara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat.
Tantangan dalam Good Corporate Governance (GCG) adalah mencari cara untuk
memaksimumkan penciptaan kesejahteraan sedemikian rupa, sehingga tidak
membebankan ongkos yang tidak patut kepada pihak ketiga atau masyarakat luas.
Tujuan dari penerapan good corporate governance adalah untuk
menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Secara teoritis, pelaksanaan good corporate governance dapat meningkatkan nilai
perusahaan, dengan meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi risiko
yang mungkin dilakukan oleh dewan komisaris dengan keputusan-keputusan yang
menguntungkan diri mereka sendiri dan umumnya, good corporate governance
dapat meningkatkan kepercayaan investor (Unaki, 2012).
Manfaat good corporate governance menurut Forum for Corporate
Governance in Indonesia (FCGI, 2002) adalah :
a. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan
keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan
serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
b. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga
dapat meningkatkan corporate value.
c. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di
Indonesia.
d. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena
sekaligus akan meningkatkan shareholder value dan dividen.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada
tahun 1999 telah menerbitkan dan mempublikasikan OECD Principles of
Corporate Governance. Prinsip-prinsip tersebut ditujukan untuk membantu para
negara anggotanya maupun negara lain berkenaan dengan upaya-upaya untuk
mengevaluasi dan meningkatkan kerangka kerja hukum, institusional, dan
regulatori good corporate governance dan memberikan pedoman dan saran-saran
untuk pasar modal, investor, perusahaan, dan pihak-pihak lain yang memiliki
peran dalam pengembangan good corporate governance (Ardiyanto dan Kurnia,
2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar