Corporate Governance (GCG) yang harus selalu menjadi acuan dalram
penyelenggaraan korporasi (Ardiyanto dan Kurnia, 2013), yaitu :
a. Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan
dipahami oleh para pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil
inisiatif untuk mengungkap tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh
perundang-undangan, tetapi juga dalam hal pengambilan keputusan oleh
pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertahankan kinerjanya secara transparan dan
wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai
dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan
prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
c. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melakukan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat
terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat
pengakuan sebagai good corporate citizen.
d. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan atas GCG, perusahaan harus dikelola secara
independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Dengan beberapa prinsip dasar tersebut, maka good corporate governance
memberi arti yang sangat penting dalam membentuk perilaku korporasi yang
responsive terhadap berbagai tekanan pasar, tantangan investasi baru, dan peluang
untuk tumbuh kembang dalam masyarakat yang dinamis. Ardiyanto dan Kurnia
(2013) menyatakan prinsip-prinsip GCG sebagai berikut :
a. Hak-hak para pemegang saham.
Rerangka yang dibangun dalam corporate governance harus mampu
melindungi hakhak para pemegang saham yaitu hak untuk menjamin
keamanan metode pendaftaran kepemilikan, mengalihkan atau memindahkan
saham yang dimilikinya, memperoleh informasi yang relevan tentang
perusahaan secara berkala dan teratur, ikut berperan dan memberikan suara
dalam RUPS, memilih anggota dewan komisaris, memperoleh pembagian
keuntungan perusahaan
b. Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham.
Kerangka kerja corporate governance harus menjamin adanya kesetaraan
perlakuan kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham
minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham harus memiliki kesempatan
untuk mendapatkan perbaikan yang efektif atas penyimpangan dari hak -hak
mereka.
c. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan.
Kerangka kerja corporate governance harus mengakui hak -hak stakeholders
seperti yang ditentukan oleh hukum dan mendorong kerjasama yang aktif
antara perusahaan dan stakeholders dalam penciptaan kesejahteraan,
pekerjaan - pekerjaan, dan kemampuan untuk mempertahankan perusahaan
yang sehat secara finansial.
d. Transparansi dan Keterbukaan.
Kerangka kerja corporate governance harus menyakinkan bahwa
pengungkapan yang tepat waktu dan akurat telah dilakukan atas seluruh halhal yang material berkenaan dengan perusahaan, termasuk situasi keuangan,
kinerja, kepernilikan, dan ketaatan perusahaan (governance of company).
e. Peranan Dewan Komisaris.
Kerangka kerja good corporate governance harus menyakinkan pedoman
strategik perusahaan, pemonitoran yang efektif pada manajemen oleh dewan,
dan akuntabilitas dewan terhadap perusahaan dan pemegang saham.
Mekanisme merupakan cara kerja sesuatu secara tersistem untuk
memenuhi persyaratan tertentu. Mekanisme good corporote governance
merupakan suatu prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil
keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap
keputusan. mekanisme dalam pengawasan good corporate governance dibagi
dalam dua kelompok yaitu internaldan external mechanisms. Internal mechanisms
adalah cara untuk mengendalikan perusahaan dengan menggunakan struktur dan
proses internal seperti rapat umum pemegang saham (RUPS), komposisi dewan
direksi, komposisi dewan komisaris, dan pertemuan dengan board of director.
Sedangkan external mechanisms adalah cara mempengaruhi perusahaan selain
dengan menggunakan mekanisme internal, seperti pengendalian oleh perusahaan
dan pengendalian pasar.
Ada beberapa mekanisme good corporate governance yang sering
digunakan dalam penelitian untuk mengetahui pengaruhnya terhadap nilai
perusahaan, diantaranya adalah kepemilikan manajerial, kepemilikan publik, dan
dewan komisaris. Dewan Komisaris memegang peranan yang sangat penting
dalam perusahaan, terutama dalarn pelaksanaan good corporate governance.
Dewan komisaris merupakan suatu mekanisme mengawasi dan mekanisme untuk
memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan (FCGI, 2002).
Melalui perannya dalam menjalankan fungsi pengawasan, komposisi dewan dapat
mempengaruhi kinerja perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu
maksimalisasi nilai perusahaan. Struktur kepemilikan (kepemilikan manajerial
dan kepemilikan publik) oleh beberapa peneliti dipercaya mampu mempengaruhi
jalannya perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar