Komite audit adalah salah satu komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
guna membantu menjalankan tanggung jawabnya agar terlaksana dengan baik.
Komite audit merupakan mekanisme corporate governance yang diasumsikan
dapat mengurangi masalah keagenan yang timbul pada suatu perusahaan.
Dalam penelitian (Harahap, 2017) dan (Dirman, 2020), menyatakan bahwa
variabel komite audit berpengaruh positif terhadap financial distress. Semakin
banyak jumlah komite audit dalam perusahaan maka semakin besar pula
kemungkinan terjadinya kondisi kesulitan keuangan. Teori sinyal mendukung
penelitian ini, dimana komite audit diharapkan mampu melaksanakan tugasnya
dengan baik dalam melakukan penelaahan laporan keuangan agar tidak
menyesatkan para pengguna.
Bertentangan dengan penelitian (Masak & Noviyanti, 2019), yang
menyimpulkan bahwa jumlah komite audit berpengaruh negatif terhadap financial
distress. Perusahaan yang memiliki jumlah anggota komite audit yang banyak
diduga dapat mengatasi konflik keagenan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar