Dewan direksi memiliki kewajiban dalam penyusunan pedoman. Seorang
dewan direksi tidak dapat melakukan tugas dengan baik apabila mementingkan self
interest dan mengabaikan kepentingan para stakeholders. Maka dari itu, direksi
harus memiliki reputasi yang baik dan kompetensi teknis yang mendukung.
Jika semakin besar jumlah dewan direksi pada suatu perusahaan, maka
kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan pada perusahaan semakin kecil. Ini
terbukti pada penelitian (Andayani, 2015) dan (Yosua & Pamungkas, 2019), yang
menyatakan bahwa jumlah dewan direksi berpengaruh negatif terhadap financial
distress. Dimana semakin besar jumlah anggota dewan direksi, kemungkinan
terjadinya kondisi financial distress lebih kecil dikarenakan dapat mendukung
terciptanya network dengan pihak luar dalam menjamin sumber daya.
Namun terdapat perbedaan dalam penelitian (Pramudena, 2017), dimana
jumlah direksi berpengaruh positif tehadap financial distress yang artinya semakin
banyak jumlah direksi maka kemungkinan terjadinya kondisi financial distress
menjadi tinggi. D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar