proporsi dewan komisaris independen adalah sebagai berikut :
“Proporsi dewan komisaris independen diukur dengan rasio atau
(%) antara jumlah anggota komisaris independen dibandingkan
dengan jumlah total anggota dewan komisaris”.
Rumus tersebut berfungsi untuk mengetahui presentase proporsi
dewan komisaris independen dengan membandingkan antara jumlah
anggota komisaris independen dengan jumlah total anggota dewan
komisaris. Menurut Haniffa dan Cooke (2002:33) apabila jumlah
komisaris independen di suatu perusahaan semakin besar atau
dominan,maka dapat memberikan power kepada dewan komisaris untuk
meninngkatkan kualitas pengungkapan informasi perusahaan. Komposisi
dewan komisaris independen yang semakin besar dapat mendorong dewan
komisaris untuk bertindak objektif dan mampu melindungi seluruh
stakeholders perusahaan. Komisaris independen diperlukan untuk
meningkatkan independensi dewan komisaris terhadap kepentingan
PDKI= x 100%
pemegang saham dan benar-benar menempatkan kepentingan perusahaan
diatas kepentingan lainnya. Menurut Peraturan Pencatatan No.I-A tentang
Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa, jumlah
komisaris independen minimum 30% dari seluruh dewan komisaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar