sebagai berikut :
“Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang
diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak
terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau
anggota dewan komisaris lainnya.”
Komisaris Independen menurut Agoes dan Ardana (2014:110)
adalah sebagai berikut :
“Dewan Komisaris dan direktur independen adalah seseorang yang
ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang
saham minoritas) dan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas
mewakili pihak mana pun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan
latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan kealian profesional
yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi
kepentingan perusahaan”.
Sedangkan menurut Komite Nasional Kebijakan Governance
(2006) komisaris independen sebagai berikut :
“Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang
tidak berafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris
lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari
hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak sematamata demi kepentingan perusahaan.”
Menurut Tricker (2009, dalam Lukviarman, 2016:57), menjelaskan
bahwa peranan Board of Directors (BOD) sebagai the governing body
untuk setiap entitas korporasi dengan peran utama berupa tanggung jawab
yang berhubungan dengan seluruh keputusan dan kinerja organisasi
terebut. Komisaris independen memiliki tanggung jawab yang harus
dilaksanakan untuk mendorong diterapkannya good corporate
governance. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Wulandari (2006,
dalam Meliliani, 2013:72), menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris
independen tidak berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan.
Penelitian yang dilakukan oleh Sarafina dan Saifi (2017:45) menyatakan
bahwa proporsi dewan komisaris independen berpengaruh positif terhadap
kinerja keuangan dan nilai perusahaan.
Komisaris Independen sebagai organ utama dalam penerapan
praktik GCG, dengan melihat fungsi yang dimiliki. Karenanya, sesuai
dengan namanya Koisaris Independen, maka harus memiliki independensi
dan menjalankan fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan dan
kepemimpinan yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan dari perannya
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar