Jumat, 10 November 2023

Pengertian Dewan Direksi

  Dewan direksi adalah sekelompok individu yang dipilih oleh pemegang saham perusahaan untuk mewakili kepentingan perusahaan dan memastikan bahwa manajemen perusahaan bertindak atas nama mereka. Mereka biasanya bertemu secara berkala untuk menetapkan kebijakan bagi manajemen dan juga untuk pengawasan perusahaan. Setiap perusahaan publik biasanya memiliki dewan direksi, begitupun dengan beberapa organisasi swasta dan nirlaba. Dewan direksi merupakan aspek yang mempengaruhi mekanisme corporate governance yang diperlukan untuk mengurangi agency problem antara pemilik dan manajer sehingga timbul keselarasan kepentingan antara pemilik perusahaan dan manajer. Dewan direksi termasuk dalam organ perusahaan yang menentukan kebijakan strategi yang diambil oleh perusahaan baik kebijakan atau strategi jangka panjang maupun jangka pendek. (Wikipedia, 2007). Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan direktur. Padanumumnya direktur memiliki tugas yaitu antara lain : a) Eksternal 1. Mewakili perseroan dengan atas nama perseroan untuk melakukan bisnis kerjaasam dengan perusahaan lain, 2. Mewakili perseroan dalam perkara pengadilan. b) Internal Dewan Direksi = Jumlah Anggota Dewan Direksi Di Perusahaan 1. Mengurus dan mengelola perseroaan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tepat. 2. Menjalankan kepengurursan sesuai dengan kebijakan yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha) yang ditentukan dalam Undang- undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar Perseroan, 3. Memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan kebijakan perusahaan, 4. Memilih , menetapkan, dan mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer), 5. Melakukan persetujuan anggaran tahunan perusahaan, 6. Menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan, Direktur bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh direktur yang tidak menjalankan kepengurusan Perseroan yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Kerugian perseroan akan ditanggung oleh direktur dan akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata atau pidana. Apabila kerugian Perseroan tersebut disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan Perseroan serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat disalahkan atas kerugian perseroan. 

Tidak ada komentar: