Jumat, 10 November 2023
Pengertian Dewan Direksi
Dewan direksi adalah sekelompok individu yang dipilih oleh
pemegang saham perusahaan untuk mewakili kepentingan perusahaan dan
memastikan bahwa manajemen perusahaan bertindak atas nama mereka.
Mereka biasanya bertemu secara berkala untuk menetapkan kebijakan bagi
manajemen dan juga untuk pengawasan perusahaan. Setiap perusahaan
publik biasanya memiliki dewan direksi, begitupun dengan beberapa
organisasi swasta dan nirlaba. Dewan direksi merupakan aspek yang
mempengaruhi mekanisme corporate governance yang diperlukan untuk
mengurangi agency problem antara pemilik dan manajer sehingga timbul
keselarasan kepentingan antara pemilik perusahaan dan manajer. Dewan
direksi termasuk dalam organ perusahaan yang menentukan kebijakan
strategi yang diambil oleh perusahaan baik kebijakan atau strategi jangka
panjang maupun jangka pendek. (Wikipedia, 2007).
Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari
RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk
dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam
pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki
wewenang untuk mengusulkan direktur.
Padanumumnya direktur memiliki tugas yaitu antara lain :
a) Eksternal
1. Mewakili perseroan dengan atas nama perseroan untuk
melakukan bisnis kerjaasam dengan perusahaan lain,
2. Mewakili perseroan dalam perkara pengadilan.
b) Internal Dewan Direksi = Jumlah Anggota Dewan Direksi Di Perusahaan
1. Mengurus dan mengelola perseroaan untuk kepentingan
perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tepat.
2. Menjalankan kepengurursan sesuai dengan kebijakan
yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha)
yang ditentukan dalam Undang- undang Perseroan
Terbatas dan anggaran dasar Perseroan,
3. Memimpin perusahaan dengan membuat kebijakan
kebijakan perusahaan,
4. Memilih , menetapkan, dan mengawasi tugas dari
karyawan dan kepala bagian (manajer),
5. Melakukan persetujuan anggaran tahunan perusahaan,
6. Menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang
saham atas kinerja perusahaan,
Direktur bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
direktur yang tidak menjalankan kepengurusan Perseroan yang sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan anggaran dasar, kebijakan yang tepat
dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas. Kerugian perseroan akan ditanggung oleh direktur dan akan
dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata atau pidana.
Apabila kerugian Perseroan tersebut disebabkan kerugian bisnis dan
direktur telah menjalankan kepengurusan Perseroan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam
menjalankan Perseroan serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas, maka direktur tidak dapat disalahkan atas kerugian perseroan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar