Pada dasarnya semua Komisaris Independen bersifat independen, mereka
diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara independen, semata-mata
demi kepentingan perusahaan, dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang
memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan kepentingan perusahaan.
Dengan adanya kehadiran Komisaris Independen juga berpengaruh terhadap
meningkatnya kapabilitas Dewan Komisaris secara keseluruhan sehingga efektivitas
kerja mereka dapat menjadi lebih optimal. Keberadaan Komisaris Independen
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas dewan Komisaris secara
signifikan, terutama dalam penanganan hal-hal yang terkait dengan system kendali
internal, manajemen risiko, pengungkapan laporan keuangan perusahaan serta
praktik-praktik Good Corporate Governance secara keseluruhan.
Dengan adanya peran Komisaris Independen melihat adanya potensi
penyimpangan, Komisaris Independen segera mengambil langkah-langkah
pencegahan atau perbaikan, tentu saja tetap dalam kerangka komisaris. Dengan
dijalankan peran tersebut, maka Komisaris Independen telah berfungsi efektif dalam
melindungi perusahaan dari risiko sekaligus melindungi Komisaris dari potensi
tuntutan hukum karena kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya (Indra Surya,
2015:80)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar