Jumat, 10 November 2023

Pengukuran Komisaris Independen


Keberadan Komisaris Independen di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor : KEP-315/bej/06-2000 perihal
Peraturan No I-A, tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain saham
yang diterbitkan oleh Perusahaan tercatat pada butir mengenai tentang Komisaris
Independen. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik, menyebutkan tentang rasio
Komisaris Independen yaitu perusahaan yang tercatat di BEI wajib memiliki
Komisaris Independen yang jumlah sekurang-kurangnya 30% dari seluruh jumlah
anggota komisaris. Jumlah Komisaris Independen harus dapat menjamin agar
mekanisme pengawasan berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan (KNKG,
2010:13).

Tidak ada komentar: