Pengertian Komisaris Independen menurut Muh Arief Effendi (2016:42) dalam
bukunya mengemukan bahwa Komisaris Independen adalah:
“Komisaris yang bukan merupakan anggota manajemen, pemegang saham
mayoritas, pejabat atau dengan cara lain yang berhubungan langsung atau
tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan yang
mengawasi pengelolaan perusahaan. Komisaris Independen menunjukan
bahwa keberadaan mereka sebagai wakil pemegang saham independen
(minoritas) termasuk mewakili kepentingan lainnya misalnya inverstor.”
Menurut Sam’ani 2008 dalam Ulimaz Talitha Rahma (2016) Komisaris
Independen adalah:
“Komisaris yang berasal dari luar perusahaan yang tidak memiliki kepentingan
(independen) dari para stakeholder perusahaan. Komisaris yang berasal dari
luar perusahaan cenderung akan bertindak lebih independen, sehingga dapat
memonitor dan mengontrol manajemen.”
Sedangkan menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (2010:13),
Komisaris Independen adalah:
“Anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan manajemen, anggota
dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari
hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi
Keterangan:
KM = Kepemilikan Manajerial
Jumlah Saham Pihak Manajemen = Jumlah lembar saham biasa yang dimiliki
oleh dewan direksi.
Seluruh Jumlah Saham Perusahaan = Jumlah lembar saham yang dikeluarkan oleh
perusahaan
kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi
kepentingan perusahaan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar