Dewan direksi adalah organ perusahaan yang berfungsi untuk mengurus
perusahaan. Dewan direksi dan komisaris dipilih oleh pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Peran mereka sangat penting dalam
penerapan corporate governance. Umumnya tugas dewan direksi, yaitu:
- Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan.
- Memilih, menetapkan, dan mengawasi tugas karyawan serta kepala bagian.
- Menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
- Menyampaikan laporan keuangan kepada pemegang saham atas kinerja
perusahaan.
Keanggotaan dewan direksi diatur dalam Peraturan No. 33/POJK.04/2014
tanggal 08 Desember 2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau
perusahaan publik, dimana: - Direksi emiten atau perusahaan publik paling kurang terdiri dari 2 orang
anggota direksi. - Satu diantara anggota direksi diangkat menjadi direktur utama atau presiden
direktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar