Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dalam tata kelola perusahaan
terdapat dua tipe dewan, yaitu one tier system dan two tier system. Pada one tier
system merupakan penggabungan fungsi pengawasan dan manajemen dalam satu
board of directors. Sistem ini diterapkan di negara Anglo Saxon seperti Inggris,
Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Sedangkan two tier system, dilakukan
pemisahan fungsi pengawasan dan manajemen ke dalam dua badan yang berbeda.
Sistem inilah yang digunakan di Indonesia. Maka tugas dewan komisaris adalah
memberikan nasihat dan mengawasi direksi (Effendi, 2016).
Peraturan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang direksi
dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, pada Pasal 20 mengatur
tentang keanggotaan dewan komisaris sebagai berikut.
- Dewan komisaris paling kurang terdiri dari 2 orang anggota dewan komisaris.
- Dalam hal dewan komisaris terdiri dari 2 orang anggota dewan komisaris, 1
orang diantaranya adalah komisaris independen. - Dalam hal dewan komisaris terdiri lebih dari 2 orang anggota dewan komisaris,
jumlah komisaris independen wajib paling kurang 30% dari jumlah seluruh
anggota dewan komisaris. - Satu diantara anggota dewan komisaris diangkat menjadi komisaris utama atau
presiden komisaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar