Jumat, 10 November 2023

Direksi dan Komisaris Independen

Istilah independen pada direksi dan komisaris independen, bukan menunjukkan direksi atau komisaris lain tidak independen. Tetapi, keberadaan mereka sebagai wakil dari pemegang saham independen (minoritas) termasuk mewakili kepentingan lainnya (Effendi, 2016). Direksi dan komisaris independen adalah organ perusahaan yang tidak memiliki afiliasi dengan pihak apapun, khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, serta anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar (Shaid, 2022). Terdapat beberapa peryaratan yang wajib dipenuhi dewan komisaris independen, pada Pasal 21 dalam Peraturan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, dimana: 1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya; 2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan 4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut

Tidak ada komentar: