Jumat, 10 November 2023
Direksi dan Komisaris Independen
Istilah independen pada direksi dan komisaris independen, bukan
menunjukkan direksi atau komisaris lain tidak independen. Tetapi, keberadaan
mereka sebagai wakil dari pemegang saham independen (minoritas) termasuk
mewakili kepentingan lainnya (Effendi, 2016). Direksi dan komisaris independen
adalah organ perusahaan yang tidak memiliki afiliasi dengan pihak apapun,
khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya,
serta anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar (Shaid, 2022).
Terdapat beberapa peryaratan yang wajib dipenuhi dewan komisaris
independen, pada Pasal 21 dalam Peraturan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08
Desember 2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan
publik, dimana:
1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris
Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya;
2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten
atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik,
anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar