Minggu, 25 April 2021
Perusahaan Keluarga (skripsi dan tesis)
Menurut Sugiarto (2009), perusahaan keluarga didefinisikan sebagai
suatu bentuk perusahaan dengan kepemilikan dan manajemen yang dikelola dan
dikontrol oleh pendiri atau anggota keluarganya atau kelompok yang memiliki
pertalian keluarga, baik yang tergolong keluarga inti atau perluasannya (baik yang
memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan). Sebuah perusahaan dikatakan
sebagai perusahaan keluarga jika salah satu dari tiga faktor yang terdiri dari modal
ekutias, pengelolaan dan pengendalian didominasi sepenuhnya oleh keluarga, atau
jika tidak ada pengaruh pada salah satu dari tiga faktor lain (Klein, 2004 dalam
Kraus, Pohjola dan Koponen, 2011).
Untuk dapat dikatakan sebagai perusahaan keluarga tentu harus memiliki
kriteria. Martinez, Stohrdan Bernhard (2005) mendefinisikan perusahaan yang
dikontrol oleh keluarga dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Sebuah kepemilikan yang dikendalikan oleh keluarga, dan dimana
anggota keluarga juga menjadi direksi dan top manajer.
2. Perusahaan yang secara jelas dikendalikan oleh keluarga, dan anggota
keluarga menjadi dewan direksi utama.
3. Perusahaan yang dalam suatu kelompok bisnis yang berhubungan jelas
dengan suatu keluarga bisnis.
4. Perusahaan yang secara jelas berhubungan dengan kelompok bisnis
dengan seorang enterpreneur atau pelaku bisnis tanpa keturunan langsung, tetapi ada pertanda jelas bahwa diproyeksikan dalam waktu
kedepan kontrol perusahaan akan dilanjutkan oleh keturuan tidak
langsungnya (Saudara kandung, sepupu, keponakan, dan lain-lain).
5. Melakukan kontrol perusahaan dengan menunjuk sebagian anggota
direksi yang didapatkan melalui mayoritas kepemilikan saham,
pengaruh atas pemegang saham lain, karena untuk pengetahuan bisnis
keluarga, tradisi, keyakinan atau kepercayaan, persahabatan dan lainlain.
Dengan definisi yang disebutkan oleh berbagai peneliti dapat
disimpulkan bahwa perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan keluarga
karena kontrol yang dominan keluarga terhadap perusahaan. Selain itu
penempatan keluarga dalam jajaran dewan direksi merupakan suatu keharusan
yang dilakukan oleh keluarga agar memenuhi salah satu kriteria untuk dapat
dikatakan perusahaan keluarga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar