Minggu, 25 April 2021

Perusahaan Keluarga (skripsi dan tesis)

 Menurut Sugiarto (2009), perusahaan keluarga didefinisikan sebagai suatu bentuk perusahaan dengan kepemilikan dan manajemen yang dikelola dan dikontrol oleh pendiri atau anggota keluarganya atau kelompok yang memiliki pertalian keluarga, baik yang tergolong keluarga inti atau perluasannya (baik yang memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan). Sebuah perusahaan dikatakan sebagai perusahaan keluarga jika salah satu dari tiga faktor yang terdiri dari modal ekutias, pengelolaan dan pengendalian didominasi sepenuhnya oleh keluarga, atau jika tidak ada pengaruh pada salah satu dari tiga faktor lain (Klein, 2004 dalam Kraus, Pohjola dan Koponen, 2011). Untuk dapat dikatakan sebagai perusahaan keluarga tentu harus memiliki kriteria. Martinez, Stohrdan Bernhard (2005) mendefinisikan perusahaan yang dikontrol oleh keluarga dengan memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Sebuah kepemilikan yang dikendalikan oleh keluarga, dan dimana anggota keluarga juga menjadi direksi dan top manajer. 2. Perusahaan yang secara jelas dikendalikan oleh keluarga, dan anggota keluarga menjadi dewan direksi utama. 3. Perusahaan yang dalam suatu kelompok bisnis yang berhubungan jelas dengan suatu keluarga bisnis. 4. Perusahaan yang secara jelas berhubungan dengan kelompok bisnis dengan seorang enterpreneur atau pelaku bisnis tanpa keturunan langsung, tetapi ada pertanda jelas bahwa diproyeksikan dalam waktu kedepan kontrol perusahaan akan dilanjutkan oleh keturuan tidak langsungnya (Saudara kandung, sepupu, keponakan, dan lain-lain). 5. Melakukan kontrol perusahaan dengan menunjuk sebagian anggota direksi yang didapatkan melalui mayoritas kepemilikan saham, pengaruh atas pemegang saham lain, karena untuk pengetahuan bisnis keluarga, tradisi, keyakinan atau kepercayaan, persahabatan dan lainlain. Dengan definisi yang disebutkan oleh berbagai peneliti dapat disimpulkan bahwa perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan keluarga karena kontrol yang dominan keluarga terhadap perusahaan. Selain itu penempatan keluarga dalam jajaran dewan direksi merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh keluarga agar memenuhi salah satu kriteria untuk dapat dikatakan perusahaan keluarga.

Tidak ada komentar: